RADAR TUBAN – Diam-diam, jumlah saksi yang diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban terkait dugaan korupsi pengadaan mesin anjungan pelayanan mandiri desa (APMD) di lingkup Pemkab Tuban, ternyata sangat banyak. Totalnya mencapai 50 saksi.
Mereka yang diperiksa berasal dari berbagai unsur dan latar belakang. Termasuk para pejabat di lingkup Pemkab Tuban dan rekanan atau perusahaan yang ditunjuk untuk pengadaan mesin APDM.
Puluhan saksi yang sudah diperiksa tersebut diungkap Kejari Tuban Armen Wijaya melalui konferensi pers, Selasa (25/7/2023).
Dari situ, tim penyidik yakin menaikkan kasus tersebut dari semula penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kami juga sudah memeriksa Sekda dan Dinas Kominfo,” ungkap dia dalam konferensi pers.
Hanya saja, naiknya tahap penyelidikan ke tahap penyidikan ini lain dari biasanya. Jika umumnya dibarengi dengan penetapan tersangka, pada kasus ini berbeda. Sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Alasannya, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman.
Sebagaimana diketahui, dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim kejaksaan, ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara pengadaan mesin APDM tersebut. Hasil penyelidikan, dari 72 unit pengadaan mesin APDM, hanya terealisasi 65 unit. Juga terindikasi tidak sesuai pesifikasi.
Dari situ, kemudian ditemukan dugaan kerugian negaranya. (sab/tok)
RADAR TUBAN – Diam-diam, jumlah saksi yang diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban terkait dugaan korupsi pengadaan mesin anjungan pelayanan mandiri desa (APMD) di lingkup Pemkab Tuban, ternyata sangat banyak. Totalnya mencapai 50 saksi.
Mereka yang diperiksa berasal dari berbagai unsur dan latar belakang. Termasuk para pejabat di lingkup Pemkab Tuban dan rekanan atau perusahaan yang ditunjuk untuk pengadaan mesin APDM.
Puluhan saksi yang sudah diperiksa tersebut diungkap Kejari Tuban Armen Wijaya melalui konferensi pers, Selasa (25/7/2023).
Dari situ, tim penyidik yakin menaikkan kasus tersebut dari semula penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kami juga sudah memeriksa Sekda dan Dinas Kominfo,” ungkap dia dalam konferensi pers.
- Advertisement -
Hanya saja, naiknya tahap penyelidikan ke tahap penyidikan ini lain dari biasanya. Jika umumnya dibarengi dengan penetapan tersangka, pada kasus ini berbeda. Sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Alasannya, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman.
Sebagaimana diketahui, dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim kejaksaan, ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara pengadaan mesin APDM tersebut. Hasil penyelidikan, dari 72 unit pengadaan mesin APDM, hanya terealisasi 65 unit. Juga terindikasi tidak sesuai pesifikasi.
Dari situ, kemudian ditemukan dugaan kerugian negaranya. (sab/tok)