Akibat kejadian tersebut, korban yang merupakan lembaga pendidikan mengalami kerugian sekitar Rp 32 juta.
Pencurian dengan pemberatan seperti dimaksud dalam pasal 363 KUHP itu kini dilidik oleh Satreskrim Polres Tuban.
‘’Saat kejadian, kondisi sekolah kosong,’’ ungkap dia.
Sementara itu, Kordikcam Tuban Juwadi menuturkan peristiwa tersebut terjadi saat sekolah dalam kondisi kosong dan penjaga sekolah tidak berjaga 24 jam penuh.
Selain itu, kondisi CCTV (closed cir cuit television) yang dipasang di sejumlah titik juga dalam kondisi mati.
Dia mengatakan kasus tersebut sudah dilaporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti.
‘’Kami imbau untuk seluruh sekolah untuk memastikan CCTV aktif dan memiliki penjaga malam agar hal serupa tidak lagi terjadi,’’ tegas dia.
Maraknya aksi pencurian di bulan Ramadan ini sekaligus menjadi warning bagi seluruh lembaga pendidikan maupun instansi pemerintah untuk meningkatkan kewaspadaan dan penjagaan. (yud/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.