Radartuban.jawapos.com – Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menghukum Ucik Ridawati dengan pidana penjara sepuluh bulan tak dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Dalam sidang pembacaan putusan kemarin (27/7), ketua majelis hakim Uzan Purwadi memvonis terdakwa kasus pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) milik Sugeng Darmanto, majikannya tersebut dengan hukuman penjara tujuh bulan.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Uzan sapaannya mengatakan, keringanan hukuman
diberikan karena terdakwa mengakui perbuatan, baru terpidana satu kali, dan mengaku mencuri karena haknya tak dipenuhi. Hak dimaksud adalah gaji sebagai asisten rumah tangga di rumah korban.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ucik didakwa mencuri dua ATM milik Sugeng Darmanto, majikannya pada Januari lalu.
Sebagai asisten rumah tangga, Ucik menjalin hubungan asmara dengan majikannya yang duda tersebut. Hubungan istimewa tersebut membuat Ucik leluasa membuka ponsel korban, sehingga mengetahui PIN dua kartu ATM korban yang ditulis dalam memo ponsel tersebut.
Setelah mengetahui PIN ATM korban, Ucik menguras isinya. Masing-masing berisi Rp 6 juta dan Rp 5,5 juta. (sab/ds)
Radartuban.jawapos.com – Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menghukum Ucik Ridawati dengan pidana penjara sepuluh bulan tak dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Dalam sidang pembacaan putusan kemarin (27/7), ketua majelis hakim Uzan Purwadi memvonis terdakwa kasus pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) milik Sugeng Darmanto, majikannya tersebut dengan hukuman penjara tujuh bulan.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Uzan sapaannya mengatakan, keringanan hukuman
diberikan karena terdakwa mengakui perbuatan, baru terpidana satu kali, dan mengaku mencuri karena haknya tak dipenuhi. Hak dimaksud adalah gaji sebagai asisten rumah tangga di rumah korban.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ucik didakwa mencuri dua ATM milik Sugeng Darmanto, majikannya pada Januari lalu.
Sebagai asisten rumah tangga, Ucik menjalin hubungan asmara dengan majikannya yang duda tersebut. Hubungan istimewa tersebut membuat Ucik leluasa membuka ponsel korban, sehingga mengetahui PIN dua kartu ATM korban yang ditulis dalam memo ponsel tersebut.
- Advertisement -
Setelah mengetahui PIN ATM korban, Ucik menguras isinya. Masing-masing berisi Rp 6 juta dan Rp 5,5 juta. (sab/ds)