27.6 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

Pemerkosa Gadis 16 Tahun Divonis Sepuluh Tahun Penjara

spot_img

Radartuban.jawapos.com – ‘’Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk seorang anak agar melakukan persetubuhan dengannya. ’’

Itulah sepenggal kalimat putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Taufiqurrohman kemarin (27/7) memvonis Sugiono, terdakwa kasus pencabulan gadis 16 tahun berinisial DMD dengan hukuman penjara sepuluh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Atas putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tuban tersebut, terdakwa tidak mengajukan banding. Begitu juga jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menerima putusan tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Tuban Uzan Purwadi mengatakan, karena terdakwa dan JPU tidak mengajukan banding, tujuh hari lagi kasus tersebut inkrah.

Baca Juga :  Ngeri! SDN di Tuban Diteror Maling

Dia menyampaikan, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsider kurungan enam bulan.

‘’Keringanan hukuman diberikan majelis hakim dengan pertimbangan terdakwa adalah tulang punggung keluarga,’’ jelasnya.

Pertimbangan lain terdakwa menyesali perbuatannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sugiono didakwa mencabuli DMD sebanyak tujuh kali. Pencabulan pertama dilakukan 13 Desember 2021 di salah satu tepi jalan Kecamatan
Jenu. Pencabulan kedua, ketiga, dan keempat terjadi beruntun 24 hingga 26 Desember 2021.

Tempatnya di kamar kos korban di Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban. Selama tiga hari berturut-turut itu, pria 36 tahun tersebut tak hanya mencabuli DMD saja, namun juga memperkosanya.

Baca Juga :  Tragis, Bayi Dua Minggu Ini Ditemukan di Depan Garasi

Pencabulan kelima dan keenam juga di sertai pemerkosaan pada 6 hingga 7 Februari 2022 di kamar kos korban. Sedangkan pencabulan ketujuh yang juga disertai pemerkosaan dilakukan di salah satu kamar hotel di Jalan Ronggolawe pada 8 Februari
2022. (sab/ds)

Radartuban.jawapos.com – ‘’Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk seorang anak agar melakukan persetubuhan dengannya. ’’

Itulah sepenggal kalimat putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Taufiqurrohman kemarin (27/7) memvonis Sugiono, terdakwa kasus pencabulan gadis 16 tahun berinisial DMD dengan hukuman penjara sepuluh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Atas putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tuban tersebut, terdakwa tidak mengajukan banding. Begitu juga jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menerima putusan tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Tuban Uzan Purwadi mengatakan, karena terdakwa dan JPU tidak mengajukan banding, tujuh hari lagi kasus tersebut inkrah.

Baca Juga :  Ngaku Petugas Kecamatan, Janda-Janda Kaya Diperas dengan Janji Dinikahi

Dia menyampaikan, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsider kurungan enam bulan.

- Advertisement -

‘’Keringanan hukuman diberikan majelis hakim dengan pertimbangan terdakwa adalah tulang punggung keluarga,’’ jelasnya.

Pertimbangan lain terdakwa menyesali perbuatannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sugiono didakwa mencabuli DMD sebanyak tujuh kali. Pencabulan pertama dilakukan 13 Desember 2021 di salah satu tepi jalan Kecamatan
Jenu. Pencabulan kedua, ketiga, dan keempat terjadi beruntun 24 hingga 26 Desember 2021.

Tempatnya di kamar kos korban di Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban. Selama tiga hari berturut-turut itu, pria 36 tahun tersebut tak hanya mencabuli DMD saja, namun juga memperkosanya.

Baca Juga :  Polisi yang Diduga Lakukan Pemukulan Saat Demo di Desa Koro Diperiksa Propam

Pencabulan kelima dan keenam juga di sertai pemerkosaan pada 6 hingga 7 Februari 2022 di kamar kos korban. Sedangkan pencabulan ketujuh yang juga disertai pemerkosaan dilakukan di salah satu kamar hotel di Jalan Ronggolawe pada 8 Februari
2022. (sab/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img