31 C
Tuban
Thursday, 21 November 2024
spot_img
spot_img

Oknum Pendekar di Tuban Kembali Berulah, Lakukan Penusukan, Lima Orang Diamankan

spot_img

RADAR TUBAN – Belum genap sepekan mengamankan lima oknum perguruan silat dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang terlibat onar hingga pembakaran motor saat konvoi tradisi suroan pada Selasa (22/7/2023) lalu. Kini giliran lima oknum perguruan pencak silat beratribut Pagar Nusa (PN) yang diamankan Satreskrim Polres Tuban, Kamis (27/7/2023). Mereka diduga terlibat insiden penusukan terhadap warga di jalan Desa Sarigede, Kecamatan Bancar. Kejadian itu berlangsung Selasa (25/7) malam.

Kapolres Tuban AKBP Suryono mengatakan, kronologi insiden penusukan terhadap salah seorang warga itu bermula saat oknum pendekar beratribut PN melakukan konvoi. Saat di jalan, mereka berpapasan dengan warga hingga saling lempar batu dan sampai terjadi ada penusukan salah seorang warga desa setempat.

Baca Juga :  Tergerus Banjir, Jalan Penghubung Plajan-Mander Terancam Putus

“Sementara lima orang kami amankan masih berstatus saksi,” tutur dia.

Mantan Kasatreskrim Polres Madiun kota ini menegaskan, institusinya tak segan menindak tegas para pembuat onar yang meresahkan masyarakat. Dia berulang kali mengingatkan kepada seluruh ketua ranting dan ketua rayon perguruan pencak silat agar bersikap dewasa. Terutama saat menjalankan tradisi suroan.

“Seluruh pesilat Kami ingatkan agar tidak mudah terprovokasi dengan berbagai kabar bohong di media sosial,” tegas dia.

Siapa saja pelaku yang diamankan? Dan apa saja barang buktinya? Suryono mengaku masih belum bisa membeberkan detail perkara. Menurut dia, saat ini petugas masih mendalami kasus tersebut. Dia berjanji akan membeberkan hasil penyelidikan dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Kerugian 60 Korban Irwid Ayu Ditaksir Rp 4,3 Miliar

“Mohon waktu untuk kami kembangkan, kami akan rilis perkara tersebut secepat mungkin jika sudah selesai,” lanjut dia.

Lulusan Akpol 2003 ini mengatakan, jika ada sekelompok orang melakukan konvoi, maka sanksi yang diberikan adalah tilang. Sedangkan jika ada segelintir kelompok yang meresahkan masyarakat dengan melakukan kerusakan atau penganiayaan, maka akan bersentuhan dengan pidana.

“Jika warga Tuban terjerat hukum saya jamin kalian tidak akan bisa dapat SKCK (surat keterangan catatan kepolisian),” tegas dia. (yud/tok)

 


Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

RADAR TUBAN – Belum genap sepekan mengamankan lima oknum perguruan silat dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang terlibat onar hingga pembakaran motor saat konvoi tradisi suroan pada Selasa (22/7/2023) lalu. Kini giliran lima oknum perguruan pencak silat beratribut Pagar Nusa (PN) yang diamankan Satreskrim Polres Tuban, Kamis (27/7/2023). Mereka diduga terlibat insiden penusukan terhadap warga di jalan Desa Sarigede, Kecamatan Bancar. Kejadian itu berlangsung Selasa (25/7) malam.

Kapolres Tuban AKBP Suryono mengatakan, kronologi insiden penusukan terhadap salah seorang warga itu bermula saat oknum pendekar beratribut PN melakukan konvoi. Saat di jalan, mereka berpapasan dengan warga hingga saling lempar batu dan sampai terjadi ada penusukan salah seorang warga desa setempat.

Baca Juga :  Setahun, Keluarga Miskin di Tuban Bertambah 5,44 Ribu Jiwa

“Sementara lima orang kami amankan masih berstatus saksi,” tutur dia.

Mantan Kasatreskrim Polres Madiun kota ini menegaskan, institusinya tak segan menindak tegas para pembuat onar yang meresahkan masyarakat. Dia berulang kali mengingatkan kepada seluruh ketua ranting dan ketua rayon perguruan pencak silat agar bersikap dewasa. Terutama saat menjalankan tradisi suroan.

“Seluruh pesilat Kami ingatkan agar tidak mudah terprovokasi dengan berbagai kabar bohong di media sosial,” tegas dia.

- Advertisement -

Siapa saja pelaku yang diamankan? Dan apa saja barang buktinya? Suryono mengaku masih belum bisa membeberkan detail perkara. Menurut dia, saat ini petugas masih mendalami kasus tersebut. Dia berjanji akan membeberkan hasil penyelidikan dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Fauziah, Terdakwa Kasus Investasi Bodong Dituntut Tiga Tahun Penjara

“Mohon waktu untuk kami kembangkan, kami akan rilis perkara tersebut secepat mungkin jika sudah selesai,” lanjut dia.

Lulusan Akpol 2003 ini mengatakan, jika ada sekelompok orang melakukan konvoi, maka sanksi yang diberikan adalah tilang. Sedangkan jika ada segelintir kelompok yang meresahkan masyarakat dengan melakukan kerusakan atau penganiayaan, maka akan bersentuhan dengan pidana.

“Jika warga Tuban terjerat hukum saya jamin kalian tidak akan bisa dapat SKCK (surat keterangan catatan kepolisian),” tegas dia. (yud/tok)

 


Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img