28.9 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Divonis Delapan Tahun Penjara

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Tarmaji, terdakwa kasus pemerkosa gadis keterbelakangan mental. Vonis yang dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan Rabu (27/4), itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana sepuluh tahun penjara.

Mendengar vonis majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, warga Desa Kebonharjo, Kecamatan Jatirogo itu pun langsung menerima vonis yang jatuhkan majelis hakim. Sedangkan JPU memilih untuk pikir-pikir—waktu tujuh hari sebelum memutuskan menerima atau banding atas vonis hakim.

‘’Hingga hari ini (kemarin, Red) JPU masih belum mengambil sikap. Apakah banding atau menerima (vonis hakim, Red),’’ ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban Uzan Purwadi kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Disampaikan Uzan, di antara hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni sikap kooperatif dari terdakwa, mengakui kesalahannya, dan selama proses persidangan bersikap sopan, serta tidak berbelit dalam memberikan keterangan.

Baca Juga :  Polda Jateng Selidiki Keterlibatan Oknum Polisi yang Tewaskan Terduga Pencuri

‘’Di antara pertimbangan itulah, sehingga vonis yang dijatuhkan mejelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU,’’ paparnya.

Selain itu, lanjut Uzan, vonis lebih ringan daripada tuntutan JPU juga disebabkan karena Tarmaji baru kali pertama terjerat pidana. Disampaikan sarjana hukum lulusan Universitas Islam Indonesia Yogyakart ini, seseorang yang baru kali pertama melakukan kejahatan memang berhak mendapatkan keringanan hukuman. Kalau sudah berkali-kali, maka yang berlaku sebaliknya.

‘’Apakah JPU menerima atau banding, kami masih menunggu,’’ tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tarmaji merupakan laki-laki yang terbilang keji. Pria beristiri ini tega memperkosa perempuan berketerbelakangan mental berinisial L pada akhir Januari lalu. Lebih kejamnya, aksi tersebut dilakukan Tarmaji di rumah L Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo. Kronologinya, sekitar pukul 09.30 Tarmaji bertandang ke rumah L dengan maksud menawarkan sound system kepada orang tua L.

Baca Juga :  Fenomena Angkutan Bodong Meresahkan Pengemudi Angkutan Resmi

Ketika diketahui orang tua L sedang keluar dan situasi rumah sepi, niat bejat kepada L yang sendirian dan tidak berdaya muncul. Dengan bengis, Tarmaji memaksa L masuk kamar dan memperkosa perawan 22 tahun itu di kamar tersebut. (sab/tok)

TUBAN, Radar Tuban – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Tarmaji, terdakwa kasus pemerkosa gadis keterbelakangan mental. Vonis yang dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan Rabu (27/4), itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana sepuluh tahun penjara.

Mendengar vonis majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, warga Desa Kebonharjo, Kecamatan Jatirogo itu pun langsung menerima vonis yang jatuhkan majelis hakim. Sedangkan JPU memilih untuk pikir-pikir—waktu tujuh hari sebelum memutuskan menerima atau banding atas vonis hakim.

‘’Hingga hari ini (kemarin, Red) JPU masih belum mengambil sikap. Apakah banding atau menerima (vonis hakim, Red),’’ ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban Uzan Purwadi kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Disampaikan Uzan, di antara hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni sikap kooperatif dari terdakwa, mengakui kesalahannya, dan selama proses persidangan bersikap sopan, serta tidak berbelit dalam memberikan keterangan.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rusun Sijunjung Meninggal di Rutan

‘’Di antara pertimbangan itulah, sehingga vonis yang dijatuhkan mejelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU,’’ paparnya.

- Advertisement -

Selain itu, lanjut Uzan, vonis lebih ringan daripada tuntutan JPU juga disebabkan karena Tarmaji baru kali pertama terjerat pidana. Disampaikan sarjana hukum lulusan Universitas Islam Indonesia Yogyakart ini, seseorang yang baru kali pertama melakukan kejahatan memang berhak mendapatkan keringanan hukuman. Kalau sudah berkali-kali, maka yang berlaku sebaliknya.

‘’Apakah JPU menerima atau banding, kami masih menunggu,’’ tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tarmaji merupakan laki-laki yang terbilang keji. Pria beristiri ini tega memperkosa perempuan berketerbelakangan mental berinisial L pada akhir Januari lalu. Lebih kejamnya, aksi tersebut dilakukan Tarmaji di rumah L Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo. Kronologinya, sekitar pukul 09.30 Tarmaji bertandang ke rumah L dengan maksud menawarkan sound system kepada orang tua L.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Mesin APMD di Pemkab Tuban, 50 Saksi Sudah Diperiksa

Ketika diketahui orang tua L sedang keluar dan situasi rumah sepi, niat bejat kepada L yang sendirian dan tidak berdaya muncul. Dengan bengis, Tarmaji memaksa L masuk kamar dan memperkosa perawan 22 tahun itu di kamar tersebut. (sab/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img