Radartuban.jawapos.com – Budi Utomo, kepala Desa Bunut, Kecamatan Widang resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Tuban, Kamis (27/4) sore. Penahanan tersebut merupakan buntut dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa yang sebelumnya menjebloskan Nevi Ayu Indasari, bendahara desa setempat di Lapas Kelas IIB Tuban sejak 2021 silam.
Penahanan kepala desa beserta perangkatnya tersebut menjadi peringatan kepada kepala desa lain agar tidak melakukan hal yang sama.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban Muis Ari Guntoro mengatakan, penahanan terhadap Budi Utomo dilakukan hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Setelah ditetapkan tersangka pada 3 April lalu, kata Muis, penyidik telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk melakukan penahanan.
‘’Syarat subjektifnya agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak memengaruhi saksi lainnya,’’ ujar dia.
Sedangkan syarat objektif berdasarkan pasal 21 KUHAP yang menyatakan perbuatan tersangka telah melanggar pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Muis menegaskan, penahanan tersangka kedua dalam kasus korupsi dana Desa Bunut tersebut bukanlah akhir cerita.
‘’Jika dalam persidangan menemukan fakta-fakta baru, maka tidak menutup kemungkinan akan ada (tersangka baru),’’ tegasnya.
Radartuban.jawapos.com – Budi Utomo, kepala Desa Bunut, Kecamatan Widang resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Tuban, Kamis (27/4) sore. Penahanan tersebut merupakan buntut dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa yang sebelumnya menjebloskan Nevi Ayu Indasari, bendahara desa setempat di Lapas Kelas IIB Tuban sejak 2021 silam.
Penahanan kepala desa beserta perangkatnya tersebut menjadi peringatan kepada kepala desa lain agar tidak melakukan hal yang sama.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban Muis Ari Guntoro mengatakan, penahanan terhadap Budi Utomo dilakukan hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Setelah ditetapkan tersangka pada 3 April lalu, kata Muis, penyidik telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk melakukan penahanan.
‘’Syarat subjektifnya agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak memengaruhi saksi lainnya,’’ ujar dia.
- Advertisement -
Sedangkan syarat objektif berdasarkan pasal 21 KUHAP yang menyatakan perbuatan tersangka telah melanggar pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Muis menegaskan, penahanan tersangka kedua dalam kasus korupsi dana Desa Bunut tersebut bukanlah akhir cerita.
‘’Jika dalam persidangan menemukan fakta-fakta baru, maka tidak menutup kemungkinan akan ada (tersangka baru),’’ tegasnya.