Radartuban.jawapos.com – Angka perceraian di Kabupaten Tuban pada 2022 ini sungguh memprihatinkan. Hanya dalam waktu satu semester, pasangan suami-istri yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama (PA) Tuban tercatat 1.268 perkara.
Artinya, rerata angka perceraian per bulan mencapai kurang lebih 211 kasus atau sekitar tujuh kasus per hari. Dan, lebih dari dua kali lipat didominasi cerai gugat atau permohonan cerai yang diajukan oleh istri dibanding cerai talak atau yang diajukan suami.
Panitera Muda Hukum PA Tuban M. Nur Wachid merinci, cerai gugat mencapai 856 pemohon. Sedangkan cerai talak 412 pemohon.
‘’Yang paling banyak kasusnya, perempuan atau istri yang mengajak cerai sumainya,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (28/7).
Jika dibanding jumlah pasangan yang mengajukan pernikahan, persentasenya mencapai 30 persen lebih. Tercatat, sepanjang periode yang sama, pengajuan pernikahan mencapai 4.190 pasang.
Menurut Wachid, rata-rata kasus perceraian ini didominasi masalah ekonomi. Berikutnya disusul kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dari dua penyebab tersebut, rata-rata dialami oleh perempuan atau istri.
‘’Makanya lebih banyak didominasi cerai gugat atau permohonan cerai yang diajukan istri,’’ jelas dia.
Disampaikan Wachid, hampir setiap kali pasangan yang mengajukan cerai, pihaknya selalu mengupayakan mediasi antarkedua belah pihak.
Namun, dari upaya mediasi tersebut, hanya nol koma nol persen saja yang berhasil. Sisanya tetap berakhir denganperpisahan.
‘’Ada yang masih bisa dimediasi, tapi rata-rata sudah tidak bisa (dimediasi, Red),’’ katanya.
Terpisah, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kemenag Tuban Mashari menyampaikan, kenyataan tingginya kasus perceraian ini sungguh sangat menyedihkan.
Dia pun bertanya-tanya perihal tingginya kasus pasangan suami istri yang memutuskan untuk memutus pertalian rumah tangga tersebut.
‘’Kemenag selalu berupaya melakukan edukasi kepada calon pengantin (catin) sebelum melakukan pernikahan. Tapi masih saja (kasus perceraian, Red) tinggi,’’ ujarnya.
Di antara upaya yang dilakukan Kemenag kepada catin, yakni pembinaan pranikah berupa bimbingan perkawinan mandiri (binwin mandiri).
‘’Tak ada bosan-bosannya setiap KUA se-Kabupaten Tuban memberikan bimbingan kepada calon-calon pengatin,’’ tegasnya, namun tetap saja banyak yang berakhir dengan perceraian. (fud/tok)