27.4 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

Perangkat Desa Pencuri Pompa Divonis Satu Tahun

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Setelah diundur dua hari dari jadwal semula, Selasa (26/7), sidang beracara pembacaan putusan untuk Kasi Pelayanan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan Supriyanto yang mencuri dua set pompa air akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tuban kemarin (28/7).

Ketua majelis hakim Yayuk Musyafiah yang menyidangkan perkara tersebut memutuskan terdakwa terbuki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan dan divonis pidana penjara satu tahun. Atas vonis tersebut, Supriyanto tidak mengajukan banding. Jaksa penuntut umum (JPU) belum memberikan keputusan dan masih pikir-pikir atas vo nis tersebut.

Pada sidang pembacaan tuntutan, Selasa (19/7), JPU Palupi Wulandari menuntut Supriyanto dengan hukuman dua tahun penjara.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Tuban Uzan Purwadi menyampaikan, majelis hakim memvonis satu tahun atau separo lebih ringan dari tuntutan JPU tersebut dengan pertimbangan terdakwa mengakui perbuatannya. Pertimbangan lain, kata Uzan sapa annya, terdakwa telah memberikan sumbangsih yang besar kepada desanya selama bertugas sebagai perangkat desa.

Baca Juga :  Saksi Beberkan Fakta, Supriyanto Pencuri Pompa Air di Singgahan Tak Berkutik

‘’Juga, barang-barang hasil curian telah dikembalikan,’’ ujarnya.

Hakim yang pernah berdinas di PN Toli-Toli Sulawesi Tengah ini melanjutkan, terjadi kontroversi pendapat di internal majelis hakim terkait vonis Supriyanto. Kontroversi tersebut dipicu dari tidak sependapatnya ketua dan anggota majelis hakim.

Ketua majelis, kata Uzan, menilai terdakwa bisa diputus bebas karena perbuatannya tidak memenuhi unsur-unsur pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-5 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) yang diterapkan JPU.

‘’Hal biasa. Istilahnya dissenting opinion,’’ kata dia.

Lebih lanjut Uzan mengatakan, institusinya telah memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya. Soal apakah JPU mengajukan banding atau menerima, kata dia, majelis
hakim menunggu tujuh hari.

Uzan menegaskan, jika pengajuan banding tidak masuk, putusan perkara Supriyanto inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  ''Nyanyian'' Supriyanto, Perangkat Desa Pencuri Dua Set Pompa Air

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Supriyanto mencuri dua set pompa air pada
Oktober 2021. Peranti penyedot air bersih untuk warga desa setempat tersebut diambil dari mata air di Dusun Sendang jambe dan Tegalrejo, Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan.

Dalam sidang mendengarkan keterangan terdakwa, Selasa (5/7), terdakwa mengakui perbuatannya. Dia beralasan dua set pompa air tersebut diambilnya untuk diperbaiki dan dijual. Dan, uang hasil penjualan dipergunakan untuk membayar dana operasional dan perawatan dua set pompa tersebut yang menunggak Rp 7 juta.

Selain itu, uang bernilai ratusan juta sisa hasil penjualan dua set pompa air tersebut rencananya diserahkan kepada Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) dusun lain untuk tambahan dana operasional, perbaikan, dan perawatan aset. (sab/ds)

Radartuban.jawapos.com – Setelah diundur dua hari dari jadwal semula, Selasa (26/7), sidang beracara pembacaan putusan untuk Kasi Pelayanan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan Supriyanto yang mencuri dua set pompa air akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tuban kemarin (28/7).

Ketua majelis hakim Yayuk Musyafiah yang menyidangkan perkara tersebut memutuskan terdakwa terbuki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan dan divonis pidana penjara satu tahun. Atas vonis tersebut, Supriyanto tidak mengajukan banding. Jaksa penuntut umum (JPU) belum memberikan keputusan dan masih pikir-pikir atas vo nis tersebut.

Pada sidang pembacaan tuntutan, Selasa (19/7), JPU Palupi Wulandari menuntut Supriyanto dengan hukuman dua tahun penjara.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Tuban Uzan Purwadi menyampaikan, majelis hakim memvonis satu tahun atau separo lebih ringan dari tuntutan JPU tersebut dengan pertimbangan terdakwa mengakui perbuatannya. Pertimbangan lain, kata Uzan sapa annya, terdakwa telah memberikan sumbangsih yang besar kepada desanya selama bertugas sebagai perangkat desa.

Baca Juga :  ''Nyanyian'' Supriyanto, Perangkat Desa Pencuri Dua Set Pompa Air

‘’Juga, barang-barang hasil curian telah dikembalikan,’’ ujarnya.

- Advertisement -

Hakim yang pernah berdinas di PN Toli-Toli Sulawesi Tengah ini melanjutkan, terjadi kontroversi pendapat di internal majelis hakim terkait vonis Supriyanto. Kontroversi tersebut dipicu dari tidak sependapatnya ketua dan anggota majelis hakim.

Ketua majelis, kata Uzan, menilai terdakwa bisa diputus bebas karena perbuatannya tidak memenuhi unsur-unsur pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-5 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) yang diterapkan JPU.

‘’Hal biasa. Istilahnya dissenting opinion,’’ kata dia.

Lebih lanjut Uzan mengatakan, institusinya telah memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya. Soal apakah JPU mengajukan banding atau menerima, kata dia, majelis
hakim menunggu tujuh hari.

Uzan menegaskan, jika pengajuan banding tidak masuk, putusan perkara Supriyanto inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Perkumpulan Pengacara Gugat Kalapas di Tuban, Berikut Kronologinya

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Supriyanto mencuri dua set pompa air pada
Oktober 2021. Peranti penyedot air bersih untuk warga desa setempat tersebut diambil dari mata air di Dusun Sendang jambe dan Tegalrejo, Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan.

Dalam sidang mendengarkan keterangan terdakwa, Selasa (5/7), terdakwa mengakui perbuatannya. Dia beralasan dua set pompa air tersebut diambilnya untuk diperbaiki dan dijual. Dan, uang hasil penjualan dipergunakan untuk membayar dana operasional dan perawatan dua set pompa tersebut yang menunggak Rp 7 juta.

Selain itu, uang bernilai ratusan juta sisa hasil penjualan dua set pompa air tersebut rencananya diserahkan kepada Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) dusun lain untuk tambahan dana operasional, perbaikan, dan perawatan aset. (sab/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img