26.5 C
Tuban
Friday, 4 April 2025
spot_img
spot_img

8 Tahun Buron, Pembunuh Mantan istri di Lampung Akhirnya Tertangkap

RADAR TUBAN – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah menangkap RP, pelaku pembunuhan terhadap mantan istrinya, setelah yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada tahun 2015.

“Pengejaran pelaku RP sejak 8 tahun lalu atau sejak 2015 setelah pembacokan terhadap korban SUS itu yang merupakan mantan istrinya,” kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Sabtu.

Ia mengungkapkan bahwa pengejaran terhadap pelaku sedikit mengalami kendala karena yang bersangkutan kerap berganti identitas dalam pelariannya.

Bahkan, untuk mengelabui aparat kepolisian, pelaku RP juga beberapa kali membuat KTP baru dengan nama dan alamat asal yang berbeda.

“Anggota sudah beberapa kali hendak menyergap. Namun, pelaku selalu berpindah-pindah serta membuat KTP dengan umurnya dijadikan lebih muda, alamat asal pun bukan dari Lampung,” katanya.

Baca Juga :  Tangis Bharada E Pecah Usai Dengar Tuntutan 12 Tahun Penjara Dirinya

Wakil Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan bahwa pelaku RP sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2015.

“Benar, sudah masuk DPO dengan nomor DPO/04/VI/2015 per tanggal 24 Juni 2015,” katanya.

Pada bulan April 2023, kata dia, keberadaan pelaku diketahui berdomisili di Kalimantan Barat. Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil koordinasi dengan Polsek Sekayam, Polres Sanggau, Kalimantan Barat yang menyatakan bahwa pelaku benar berada di sana.

“Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan oleh aparat kepolisian. Selanjutnya diterbangkan ke Polres Lampung Tengah,” ujarnya.

Diketahui bahwa RP membunuh mantan istrinya berinisial SUS dan disaksikan oleh kedua anaknya. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2015.

Baca Juga :  Antara Tidak Penting dan Kepentingan Dibalik Molornya Hasil Seleksi Bawaslu

Setelah melakukan pembunuhan, RP kabur hingga anaknya, ARP (11) dan SAN (9) diasuh oleh sang nenek.

Pembunuhan mantan istri oleh suaminya di Kabupaten Lampung Tengah dilatarbelakangi emosi karena pelaku tersinggung oleh perkataan korban. Kasus ini viral setelah kedua anak korban ARP dan SAN membuat video dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menangkap ayah mereka berinisial RP. (*)

Sumber: ANTARA, Pewarta: Dian Hadiyatna

RADAR TUBAN – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah menangkap RP, pelaku pembunuhan terhadap mantan istrinya, setelah yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada tahun 2015.

“Pengejaran pelaku RP sejak 8 tahun lalu atau sejak 2015 setelah pembacokan terhadap korban SUS itu yang merupakan mantan istrinya,” kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Sabtu.

Ia mengungkapkan bahwa pengejaran terhadap pelaku sedikit mengalami kendala karena yang bersangkutan kerap berganti identitas dalam pelariannya.

Bahkan, untuk mengelabui aparat kepolisian, pelaku RP juga beberapa kali membuat KTP baru dengan nama dan alamat asal yang berbeda.

“Anggota sudah beberapa kali hendak menyergap. Namun, pelaku selalu berpindah-pindah serta membuat KTP dengan umurnya dijadikan lebih muda, alamat asal pun bukan dari Lampung,” katanya.

- Advertisement -
Baca Juga :  Oknum Pendekar di Tuban Kembali Berulah, Lakukan Penusukan, Lima Orang Diamankan

Wakil Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan bahwa pelaku RP sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2015.

“Benar, sudah masuk DPO dengan nomor DPO/04/VI/2015 per tanggal 24 Juni 2015,” katanya.

Pada bulan April 2023, kata dia, keberadaan pelaku diketahui berdomisili di Kalimantan Barat. Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil koordinasi dengan Polsek Sekayam, Polres Sanggau, Kalimantan Barat yang menyatakan bahwa pelaku benar berada di sana.

“Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan oleh aparat kepolisian. Selanjutnya diterbangkan ke Polres Lampung Tengah,” ujarnya.

Diketahui bahwa RP membunuh mantan istrinya berinisial SUS dan disaksikan oleh kedua anaknya. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2015.

Baca Juga :  Hati-hati! Marak Penipuan Berkedok Tilang Elektronik

Setelah melakukan pembunuhan, RP kabur hingga anaknya, ARP (11) dan SAN (9) diasuh oleh sang nenek.

Pembunuhan mantan istri oleh suaminya di Kabupaten Lampung Tengah dilatarbelakangi emosi karena pelaku tersinggung oleh perkataan korban. Kasus ini viral setelah kedua anak korban ARP dan SAN membuat video dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menangkap ayah mereka berinisial RP. (*)

Sumber: ANTARA, Pewarta: Dian Hadiyatna

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img