Radartuban.jawapos.com – Kesadaran keselamatan berlalu lintas masyarakat Tuban benar-benar sangat rendah. Satu setengah bulan pascalarangan tilang konvensional, pelanggaran kasatmata semakin merebak dan menjadi pemandangan lazim di jalan protokol. Mereka merasa semakin mendapat angin setelah tahu polisi tak lagi bisa memberikan tilang.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kaurbinops Satlantas Polres Tuban Iptu Sampir membenarkan pelanggaran semakin mudah ditemukan di jalan-jalan protokol. Jumlahnya pun fantastis. Mengacu catatan institusinya, 138.508 pelangggar lalu lintas diberikan surat teguran. Rinciannya 138.152 pelanggar terjaring selama Oktober dan 357 pelanggar terjaring selama November. ”Seluruhnya diberikan surat teguran bukan tilang,” tegasnya.
Mantan kepala Unit Dikyasa Satlantas Polres Tuban ini mengatakan, surat teguran tersebut sifatnya hanya peringatan. Pengguna jalan yang diberikan surat teguran rata-rata melakukan pelanggaran kasatmata. Terbanyak tak pakai helm, bonceng tiga, dan perlengkapan sepeda motor tidak lengkap. “Paling sering terciduk tidak pakai helm dengan alasan berkendara jarak dekat, ini tidak dibenarkan” tegasnya.
Sampir menyampaikan, mobil INCAR (integrated node captire attitude record) masih dioperasikan. Jumlah pelanggar yang terjaring tiap harinya ratusan orang. Meski demikian, pengguna jalan yang melakukan pelanggaran jumlahnya jauh lebih banyak. Mereka inilah yang belum bisa terkaver tilang elektronik karena keterbatasan alat yang dimiliki. ”Semoga bisa segera menambah peranti tilang elektronik lebih banyak agar kesadaran berlalu lintas meningkat,” kata dia berharap. (yud/ds)