Tersangka yang kini ditahan dijerat pasal 378 KUHP. Ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan gendam dengan korban lebih dari lima orang memposting di medsos Facebook dan Instagram. Salah satu korbannya, Arum Sutrisni, pemilik toko skincare di Desa Karangagung, Kecamatan Palang.
Dia mengaku tokonya didatangi pelaku pada Jumat (19/5). Di depan kasir, pelaku mengaku sebagai teman pemilik usaha tersebut. Diduga karena digendam, karyawannya tak sadar dan menyerahkan uang Rp 4,3 juta dari brankas kasir.
Setelah pelaku meninggalkan lokasi, karyawannya baru menyadari kalau dirinya menjadi korban gendam.
Dikutip dari Jawa Pos Radar Bromo, Camat Wonorejo Didik Suriyanto mengatakan, pihaknya baru kemarin (30/5) sore mendapatkan laporan dari kapolsek setempat bahwa ada kepala desa yang tertangkap.
‘’Iya sudah tahu. Ini tadi diberitahu oleh kapolsek,’’ ujarnya.
Ditanya perkaranya, Didik mengaku belum mengetahui pasti. Saat ini, kata dia, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut kepada pimpinannya perihal penangkapan kades tersebut.
‘’Sudah kami laporkan. Setelah mendapatkan info kami lang sungg laporan,’’ kata dia yang menyatakan masih menunggu petunjuk dari pimpinannya.
Apakah nanti ada Plt atau yang lain, lanjut Didik, dirinya tidak mau berandai-andai. ‘’Iya nunggu nanti seperti apa,’’ tegasnya. (yud/zid/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.