RADAR TUBAN – Anton Arif, tersangka gendam yang diamankan Polres Tuban ternyata masih menjadi kades aktif di Kepala Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Maulana Sholehodin selaku Penasihat Hukum Anton Arif menjelaskan, terkait status Anton di pemerintahan desa, Maulana menekankan bahwa kliennya tidak dapat diberhentikan begitu saja dari jabatannya sebagai kepala desa.
Aturan yang berlaku menyatakan bahwa seseorang dapat diberhentikan sementara hanya jika berhalangan selama enam bulan berturut-turut. Sedangkan selama ini, urusan pemerintahan Desa Karangasem dinilai tidak terhambat.
Bahkan, keperluan administratif yang memerlukan tanda tangan kepala desa juga tetap bisa diatasi. Baik ketika Anton berada di tahanan maupun di rumah saat ini.
“Oleh karena itu, keabsahan tuduhan tindak pidana yang dialamatkan kepada Pak Anton Arif harus dibuktikan dulu dalam proses peradilan. Bukti-bukti yang dimiliki oleh polisi harus diuji di pengadilan nanti,” ungkap dia.
Terpisah, Camat Wonorejo Didik Suriyanto membenarkan bahwa Anton masih berstatus sebagai kepala desa aktif, kendati tengah berhadapan dengan proses hukum. Apalagi, perbuatan pidana yang disangkakan kepada Anton juga di bawah lima tahun.
“Jadi meskipun ditahan dan sekarang ditangguhkan statusnya, ya masih aktif sebagai kepala desa,” kata Didik.
Demikian juga soal urusan pemerintahan desa yang dipastikan Didik tidak terkendala oleh kasus yang dihadapi Anton. Menurutnya, setiap pemerintah desa sudah memiliki instrumen yang bisa menjalankan fungsi pelayanannya. Sehingga, sejauh ini pelayanan publik di Desa Karangasem bisa tetap berjalan.
“Ada sekdes juga, jadi misalnya ada keperluan yang membutuhkan tanda tangan kepala desa bisa dimintakan secara langsung,” tandas dia.
Sebagaimana diketahui, saat ini yang bersangkutan menjalani tahanan luar menyusul penangguhan penahanan yang disetujui Polres Tuban. Tersangka mengajukan penangguhan penahanan karena alasan infeksi gigi dan harus dioperasi. (tom/fun/yud/tok)