27.7 C
Tuban
Monday, 25 November 2024
spot_img
spot_img

Anton Arif, Tersangka Gendam Masih Jadi Kades Aktif Desa Karangasem di Pasuruan

spot_img

RADAR TUBAN – Anton Arif, tersangka gendam yang diamankan Polres Tuban ternyata masih menjadi kades aktif di Kepala Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Maulana Sholehodin selaku Penasihat Hukum Anton Arif menjelaskan, terkait status Anton di pemerintahan desa, Maulana menekankan bahwa kliennya tidak dapat diberhentikan begitu saja dari jabatannya sebagai kepala desa.

Aturan yang berlaku menyatakan bahwa seseorang dapat diberhentikan sementara hanya jika berhalangan selama enam bulan berturut-turut. Sedangkan selama ini, urusan pemerintahan Desa Karangasem dinilai tidak terhambat.

Bahkan, keperluan administratif yang memerlukan tanda tangan kepala desa juga tetap bisa diatasi. Baik ketika Anton berada di tahanan maupun di rumah saat ini.

Baca Juga :  Pemerkosa Gadis Idiot Dituntut 10 Tahun Penjara

“Oleh karena itu, keabsahan tuduhan tindak pidana yang dialamatkan kepada Pak Anton Arif harus dibuktikan dulu dalam proses peradilan. Bukti-bukti yang dimiliki oleh polisi harus diuji di pengadilan nanti,” ungkap dia.

Terpisah, Camat Wonorejo Didik Suriyanto membenarkan bahwa Anton masih berstatus sebagai kepala desa aktif, kendati tengah berhadapan dengan proses hukum. Apalagi, perbuatan pidana yang disangkakan kepada Anton juga di bawah lima tahun.

“Jadi meskipun ditahan dan sekarang ditangguhkan statusnya, ya masih aktif sebagai kepala desa,” kata Didik.

Demikian juga soal urusan pemerintahan desa yang dipastikan Didik tidak terkendala oleh kasus yang dihadapi Anton. Menurutnya, setiap pemerintah desa sudah memiliki instrumen yang bisa menjalankan fungsi pelayanannya. Sehingga, sejauh ini pelayanan publik di Desa Karangasem bisa tetap berjalan.

Baca Juga :  Pencurian Ban Mobil Ketiga di Tuban, Korbannya Toyota Innova Rentalan

“Ada sekdes juga, jadi misalnya ada keperluan yang membutuhkan tanda tangan kepala desa bisa dimintakan secara langsung,” tandas dia.

Sebagaimana diketahui, saat ini yang bersangkutan menjalani tahanan luar menyusul penangguhan penahanan yang disetujui Polres Tuban. Tersangka mengajukan penangguhan penahanan karena alasan infeksi gigi dan harus dioperasi.  (tom/fun/yud/tok)

RADAR TUBAN – Anton Arif, tersangka gendam yang diamankan Polres Tuban ternyata masih menjadi kades aktif di Kepala Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Maulana Sholehodin selaku Penasihat Hukum Anton Arif menjelaskan, terkait status Anton di pemerintahan desa, Maulana menekankan bahwa kliennya tidak dapat diberhentikan begitu saja dari jabatannya sebagai kepala desa.

Aturan yang berlaku menyatakan bahwa seseorang dapat diberhentikan sementara hanya jika berhalangan selama enam bulan berturut-turut. Sedangkan selama ini, urusan pemerintahan Desa Karangasem dinilai tidak terhambat.

Bahkan, keperluan administratif yang memerlukan tanda tangan kepala desa juga tetap bisa diatasi. Baik ketika Anton berada di tahanan maupun di rumah saat ini.

Baca Juga :  Kejagung Pastikan Muhammad Lutfi Tak Hadiri Panggilan Penyidik

“Oleh karena itu, keabsahan tuduhan tindak pidana yang dialamatkan kepada Pak Anton Arif harus dibuktikan dulu dalam proses peradilan. Bukti-bukti yang dimiliki oleh polisi harus diuji di pengadilan nanti,” ungkap dia.

- Advertisement -

Terpisah, Camat Wonorejo Didik Suriyanto membenarkan bahwa Anton masih berstatus sebagai kepala desa aktif, kendati tengah berhadapan dengan proses hukum. Apalagi, perbuatan pidana yang disangkakan kepada Anton juga di bawah lima tahun.

“Jadi meskipun ditahan dan sekarang ditangguhkan statusnya, ya masih aktif sebagai kepala desa,” kata Didik.

Demikian juga soal urusan pemerintahan desa yang dipastikan Didik tidak terkendala oleh kasus yang dihadapi Anton. Menurutnya, setiap pemerintah desa sudah memiliki instrumen yang bisa menjalankan fungsi pelayanannya. Sehingga, sejauh ini pelayanan publik di Desa Karangasem bisa tetap berjalan.

Baca Juga :  Gelar Operasi, Temukan Banyak Miras di Eks Lokalisasi Dasin

“Ada sekdes juga, jadi misalnya ada keperluan yang membutuhkan tanda tangan kepala desa bisa dimintakan secara langsung,” tandas dia.

Sebagaimana diketahui, saat ini yang bersangkutan menjalani tahanan luar menyusul penangguhan penahanan yang disetujui Polres Tuban. Tersangka mengajukan penangguhan penahanan karena alasan infeksi gigi dan harus dioperasi.  (tom/fun/yud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img