26.5 C
Tuban
Friday, 4 April 2025
spot_img
spot_img

Anton Arif, Tersangka Gendam Masih Jadi Kades Aktif Desa Karangasem di Pasuruan

RADAR TUBAN – Anton Arif, tersangka gendam yang diamankan Polres Tuban ternyata masih menjadi kades aktif di Kepala Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Maulana Sholehodin selaku Penasihat Hukum Anton Arif menjelaskan, terkait status Anton di pemerintahan desa, Maulana menekankan bahwa kliennya tidak dapat diberhentikan begitu saja dari jabatannya sebagai kepala desa.

Aturan yang berlaku menyatakan bahwa seseorang dapat diberhentikan sementara hanya jika berhalangan selama enam bulan berturut-turut. Sedangkan selama ini, urusan pemerintahan Desa Karangasem dinilai tidak terhambat.

Bahkan, keperluan administratif yang memerlukan tanda tangan kepala desa juga tetap bisa diatasi. Baik ketika Anton berada di tahanan maupun di rumah saat ini.

Baca Juga :  Hanany Terdakwa Kasus Korupsi PPKBD-Sub PPKBD Divonis Tiga Tahun

“Oleh karena itu, keabsahan tuduhan tindak pidana yang dialamatkan kepada Pak Anton Arif harus dibuktikan dulu dalam proses peradilan. Bukti-bukti yang dimiliki oleh polisi harus diuji di pengadilan nanti,” ungkap dia.

Terpisah, Camat Wonorejo Didik Suriyanto membenarkan bahwa Anton masih berstatus sebagai kepala desa aktif, kendati tengah berhadapan dengan proses hukum. Apalagi, perbuatan pidana yang disangkakan kepada Anton juga di bawah lima tahun.

“Jadi meskipun ditahan dan sekarang ditangguhkan statusnya, ya masih aktif sebagai kepala desa,” kata Didik.

Demikian juga soal urusan pemerintahan desa yang dipastikan Didik tidak terkendala oleh kasus yang dihadapi Anton. Menurutnya, setiap pemerintah desa sudah memiliki instrumen yang bisa menjalankan fungsi pelayanannya. Sehingga, sejauh ini pelayanan publik di Desa Karangasem bisa tetap berjalan.

Baca Juga :  Alasan Sakit, Tersangka Kades Gendam Sudah Seminggu Menghirup Udara Segar

“Ada sekdes juga, jadi misalnya ada keperluan yang membutuhkan tanda tangan kepala desa bisa dimintakan secara langsung,” tandas dia.

Sebagaimana diketahui, saat ini yang bersangkutan menjalani tahanan luar menyusul penangguhan penahanan yang disetujui Polres Tuban. Tersangka mengajukan penangguhan penahanan karena alasan infeksi gigi dan harus dioperasi.  (tom/fun/yud/tok)

RADAR TUBAN – Anton Arif, tersangka gendam yang diamankan Polres Tuban ternyata masih menjadi kades aktif di Kepala Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Maulana Sholehodin selaku Penasihat Hukum Anton Arif menjelaskan, terkait status Anton di pemerintahan desa, Maulana menekankan bahwa kliennya tidak dapat diberhentikan begitu saja dari jabatannya sebagai kepala desa.

Aturan yang berlaku menyatakan bahwa seseorang dapat diberhentikan sementara hanya jika berhalangan selama enam bulan berturut-turut. Sedangkan selama ini, urusan pemerintahan Desa Karangasem dinilai tidak terhambat.

Bahkan, keperluan administratif yang memerlukan tanda tangan kepala desa juga tetap bisa diatasi. Baik ketika Anton berada di tahanan maupun di rumah saat ini.

Baca Juga :  Tuban Urutan Kedua Pelanggar Lalin Tertinggi se-Jatim, Surabaya Ketiga

“Oleh karena itu, keabsahan tuduhan tindak pidana yang dialamatkan kepada Pak Anton Arif harus dibuktikan dulu dalam proses peradilan. Bukti-bukti yang dimiliki oleh polisi harus diuji di pengadilan nanti,” ungkap dia.

- Advertisement -

Terpisah, Camat Wonorejo Didik Suriyanto membenarkan bahwa Anton masih berstatus sebagai kepala desa aktif, kendati tengah berhadapan dengan proses hukum. Apalagi, perbuatan pidana yang disangkakan kepada Anton juga di bawah lima tahun.

“Jadi meskipun ditahan dan sekarang ditangguhkan statusnya, ya masih aktif sebagai kepala desa,” kata Didik.

Demikian juga soal urusan pemerintahan desa yang dipastikan Didik tidak terkendala oleh kasus yang dihadapi Anton. Menurutnya, setiap pemerintah desa sudah memiliki instrumen yang bisa menjalankan fungsi pelayanannya. Sehingga, sejauh ini pelayanan publik di Desa Karangasem bisa tetap berjalan.

Baca Juga :  Polisi Periksa Saksi Baru dalam Kasus Penganiayaan yang Dilakukan MDS

“Ada sekdes juga, jadi misalnya ada keperluan yang membutuhkan tanda tangan kepala desa bisa dimintakan secara langsung,” tandas dia.

Sebagaimana diketahui, saat ini yang bersangkutan menjalani tahanan luar menyusul penangguhan penahanan yang disetujui Polres Tuban. Tersangka mengajukan penangguhan penahanan karena alasan infeksi gigi dan harus dioperasi.  (tom/fun/yud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img