Radartuban.jawapos.com – Sebuah akun media sosial viral setelah memberikan klarifikasi atas kasus pelecehan oleh seorang pria Indonesia terhadap perempuan Lebanon, di Mekkah, Arab Saudi. Kasus tersebut sudah terjadi sejak November 2022 lalu. Pihak keluarga menegaskan bahwa pria yang berinisial MS tersebut meminta keadilan.
Kronologi versi Kementerian Luar Negeri RI, menyebutkan bahwa seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual pada November 2022 lalu. Kasus sudah tersebut sudah selesai diproses di pengadilan.
MS telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar SAR 50.000 atau setara Rp 200 juta. Pihak KJRI Jeddah telah mengunjungi MS ke penjara pada tanggal 2 Januari 2023.
“Yang bersangkutan dalam kondisi baik dan sehat,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah kepada JawaPos.com, Minggu (22/1).
Menurutnya, KJRI telah melayangkan nota protes ke pihak Kementerian Luar Negeri bahwa proses pengadilan diselenggarakan tanpa pemberitahuan ke KJRI. KJRI Jeddah saat ini tengah membahas upaya banding dengan pengacara.
Sebelumnya, sebuah akun mengklaim sebagai keluarga MS dan memberikan klarifikasi. Akun atas nama @iniakuhelmpink pada Sabtu (21/1) ini menyebut satu di antara anggota keluarganya bernama Muhammad Said dituduh melakukan pelecehan seksual saat tengah beribadah umrah pada November 2022 lalu.
Awalnya, pada 10 November 2022, Muhammad Said bersama ibu, kakak, dan neneknya pergi melakukan tawaf. Singkat cerita Muhammad Said tiba-tiba langsung ditarik oleh dua polisi Arab Saudi dan digelandang ke kantor polisi. Ia disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah perempuan asal Lebanon karena memegang payudara. JawaPos.com sudah mencoba mengirim direct message lewat akun tersebut, namun aksesnya dibatasi.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Eko D. Ryandi
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Radartuban.jawapos.com – Sebuah akun media sosial viral setelah memberikan klarifikasi atas kasus pelecehan oleh seorang pria Indonesia terhadap perempuan Lebanon, di Mekkah, Arab Saudi. Kasus tersebut sudah terjadi sejak November 2022 lalu. Pihak keluarga menegaskan bahwa pria yang berinisial MS tersebut meminta keadilan.
Kronologi versi Kementerian Luar Negeri RI, menyebutkan bahwa seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual pada November 2022 lalu. Kasus sudah tersebut sudah selesai diproses di pengadilan.
MS telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar SAR 50.000 atau setara Rp 200 juta. Pihak KJRI Jeddah telah mengunjungi MS ke penjara pada tanggal 2 Januari 2023.
“Yang bersangkutan dalam kondisi baik dan sehat,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah kepada JawaPos.com, Minggu (22/1).
Menurutnya, KJRI telah melayangkan nota protes ke pihak Kementerian Luar Negeri bahwa proses pengadilan diselenggarakan tanpa pemberitahuan ke KJRI. KJRI Jeddah saat ini tengah membahas upaya banding dengan pengacara.
- Advertisement -
Sebelumnya, sebuah akun mengklaim sebagai keluarga MS dan memberikan klarifikasi. Akun atas nama @iniakuhelmpink pada Sabtu (21/1) ini menyebut satu di antara anggota keluarganya bernama Muhammad Said dituduh melakukan pelecehan seksual saat tengah beribadah umrah pada November 2022 lalu.
Awalnya, pada 10 November 2022, Muhammad Said bersama ibu, kakak, dan neneknya pergi melakukan tawaf. Singkat cerita Muhammad Said tiba-tiba langsung ditarik oleh dua polisi Arab Saudi dan digelandang ke kantor polisi. Ia disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah perempuan asal Lebanon karena memegang payudara. JawaPos.com sudah mencoba mengirim direct message lewat akun tersebut, namun aksesnya dibatasi.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Eko D. Ryandi
Reporter : Marieska Harya Virdhani