Radartuban.jawapos.com – Untuk meningkatkan pelayanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bojonegoro dan Tuban menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban.
Dengan memorandum of understanding (MoU) yang disepakati, diharapkan seluruh masyarakat di Tuban bisa terkaver asuransi yang dikelola pemerintah tersebut.
Penandatanganan naskah kerja sama Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Progam Jaminan Kecelakaan Kerja tersebut kemarin (2/5) siang berlangsung di kantor Dinkes P2KB Tuban.
Hadir 33 perwakilan puskesmas dan person in charge (PIC) ketenagakerjaan di Bumi
Ronggolawe.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bojonegoro Iman Muhammad Amin mengatakan, untuk meningkatkan pelayanan ketenagakerjaan, dibutuhkan sinergitas dengan berbagai pihak. Itu karena BPJS Ketena ga kerjaan dapat mengkaver seluruh lini masyarakat.
‘’Semua profesi, dari pedagang ataupun pekerja pe rusahaan bisa mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan,’’ ujarnya.
Iman, sapaan akrabnya menerangkan, jaminan yang bisa didapat masyarakat dari BPJS terbagi menjadi lima, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Di antaranya, jaminan kesehatan (diselenggarakan BPJS Kesehatan), jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Radartuban.jawapos.com – Untuk meningkatkan pelayanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bojonegoro dan Tuban menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban.
Dengan memorandum of understanding (MoU) yang disepakati, diharapkan seluruh masyarakat di Tuban bisa terkaver asuransi yang dikelola pemerintah tersebut.
Penandatanganan naskah kerja sama Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Progam Jaminan Kecelakaan Kerja tersebut kemarin (2/5) siang berlangsung di kantor Dinkes P2KB Tuban.
Hadir 33 perwakilan puskesmas dan person in charge (PIC) ketenagakerjaan di Bumi
Ronggolawe.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bojonegoro Iman Muhammad Amin mengatakan, untuk meningkatkan pelayanan ketenagakerjaan, dibutuhkan sinergitas dengan berbagai pihak. Itu karena BPJS Ketena ga kerjaan dapat mengkaver seluruh lini masyarakat.
- Advertisement -
‘’Semua profesi, dari pedagang ataupun pekerja pe rusahaan bisa mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan,’’ ujarnya.
Iman, sapaan akrabnya menerangkan, jaminan yang bisa didapat masyarakat dari BPJS terbagi menjadi lima, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Di antaranya, jaminan kesehatan (diselenggarakan BPJS Kesehatan), jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.