Radartuban.jawapos.com – Di saat belum semua masyarakat menerima vaksinasi dosis ketiga. Kini masyarakat diminta bersiap menerima vaksin dosis keempat menyusul kembali meningkatnya jumlah kasus Covid-19 belakangan ini.
Di Tuban, pelaksanaan vaksin booster kedua ini masih menunggu distribusi dari pemerintah provinsi. Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban Bambang Priyo Utomo mengatakan, untuk saat ini, pelaksanaan vaksin dosis keempat baru di kota-kota besar, seperti Surabaya, Malang, dan Jember. Sementara kabupaten lain seperti Tuban, masih menunggu jatah dari provinsi.
‘’Tersediannya kapan, belum bisa memastikan,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (4/8).
Pada tahap awal, terang Bambang, vaksinasi dosis keempat ini peruntukkan bagi tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di rumah sakit, puskesmas atau fasilitas kesehatan lain, baik milik pemerintah maupun swasta. Selanjutnya baru masyarakat umum.
‘’Setelah vaksin datang, yang diutamakan pertama adalah nakes yang sudah mendapatkan dosis tiga,’’ terang dia.
Disampaikan mantan Kepala Puskesmas Tambakboyo ini, pemberian vaksin dosis keempat berdasarkan surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyusul kasus infeksi virus korona di Indonesia yang kembali naik.
Sebagai garda depan, nakes masih menjadi profesi yang sangat rentan tertular virus.
‘’Vaksin yang sudah disuntikkan sekarang keefektivitasannya sudah menurun, jadi vaksin ini sifatnya menguatkan imun lagi,’’ ujarnya.
Lebih lanjut alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Malang menyampaikan, dasar tambahan dosis booster kedua diatur dalam surat edaran (SE) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Nomor HK.02.02/C.3615/2022 tentang Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Dosis Keempat atau Booster Kedua untuk Tenaga Kesehatan. Penyuntikan dimulai 29 Juli.
‘’Syarat mendapatkan dosis keempat ini harus sudah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster pertama dengan interval enam bulan,’’ ujarnya.
Setelah nakes tuntas, giliran selanjutnya adalah masyarakat umum dengan ketentuan sama, yakni sudah vaksin dosis ketiga dengan interval waktu enam bulan.
‘’Itu bagi yang minat saja, karena kita tahu minat vaksin masih rendah, dosis ketiga saja tidak sampai 30 persen,’’ katanya menyadari rendahnya kesadaran masyarakat mendapatkan vaksin. (fud/tok)