30.7 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Rp 70 Juta untuk Ahli Waris Penderas Legen

spot_img

TUBAN – Momen Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September diperingati Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan mendekatkan diri kepada masyarakat.

Dimulai dengan pelayanan ekstra berbagi suvenir kepada masyarakat yang melakukan kunjungan ke kantor BPJS Naker Tuban.

Dilanjutkan pemberian santunan sebesar Rp 70 juta kepada ahli waris Mas’ud, penderas legen yang mendapat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

BPJS Ketenagakerjaan
APRESIASI: Penyerahan suvenir kepada masyarakat yang melakukan kunjungan di kantor BPJS Naker pada Hari Pelanggan Nasional 4 September. (Yudha Satria Aditama/Radar Tuban)

Mas’ud adalah penderas legen warga Desa Tunah, Kecamatan Semanding yang pada 7 Juli lalu mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pada 25 Juli, dia terjatuh dari pohon siwalan setinggi belasan meter. Mas’ud yang terluka parah sempat dilarikan ke RSUD dr R. Koesma Tuban untuk mendapat dirawat.

Namun takdir berkata lain. Pria paro baya itu mengembuskan napas terakhirnya setelah dirawat semalam di rumah sakit.

Meski belum genap tiga pekan membayar iuran pertamanya, Mas’ud dinyatakan sebagai peserta aktif. Karena itu, seluruh biaya perawatannya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Usia Pensiun Sekarang 58 Tahun

Tak hanya itu, dia juga mendapat santunan jaminan kecelakaan kerja dan kematian senilai Rp 70 juta yang diserahkan kepada Suminik, istri sekaligus ahli warisnya.

Penyerahan disaksikan oleh perwakilan dinas tenaga kerja dan perindustrian (Disnakerin), pejabat Kecamatan Semanding, dan perangkat desa setempat.

Plt Kepala Disnakerin Tuban Suwito mengatakan, pemkab memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPJS Ketenagakerjaan Tuban yang selalu berkomitmen menjalankan program pemerintah terkait jaminan kerja.

Meski keikutsertaan peserta baru hitungan hari, namun hak peserta untuk mendapatkan jaminan tetap terpenuhi.

‘’Kami dari Pemkab Tuban menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menjalankan amanah dengan memberikan santunan atau jaminan sesuai haknya,’’ tegasnya.

Pejabat definitif sekretaris Disnakerin Tuban itu menyampaikan, kedatangan dirinya yang didampingi pejabat kecamatan dan perangkat desa merupakan bentuk empati kepada keluarga duka.

Sekaligus menunjukkan kepada masyarakat bahwa BPJS Ketenagakerjaan benar-benar bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.

Baca Juga :  Fokus Turunkan AKI dan AKB, Dinkes P2KB Tuban Lengkapi Fasilitas Puskesmas

‘’Pekerja rentan harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar jika membutuhkan biaya perawatan dan pemakaman tidak jadi beban keluarga,’’ ungkapnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro Rd Edi Sasono didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban Achmad Fatahuddin mengatakan, kegiatan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab untuk menyediakan perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya.

Tanpa memedulikan berapa lama dia menjadi peserta aktif, setiap tenaga kerja akan mendapat jaminan sesuai dengan haknya.

‘’Pekerjaan apapun bisa dikaver BPJS Ketenagakerjaan,’’ ujarnya.

Edi menjelaskan, pelayanan yang baik adalah kunci untuk memenuhi kebutuhan peserta. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan Tuban terus menjalankan berbagai program yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial.

‘’Sekaligus untuk memastikan bahwa semua pekerja dan keluarganya dapat merasakan manfaat dari program-program BPJS Ketenagakerjaan,’’ tutur pria asal Probolinggo itu. (yud/ds)

TUBAN – Momen Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September diperingati Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan mendekatkan diri kepada masyarakat.

Dimulai dengan pelayanan ekstra berbagi suvenir kepada masyarakat yang melakukan kunjungan ke kantor BPJS Naker Tuban.

Dilanjutkan pemberian santunan sebesar Rp 70 juta kepada ahli waris Mas’ud, penderas legen yang mendapat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

BPJS Ketenagakerjaan
APRESIASI: Penyerahan suvenir kepada masyarakat yang melakukan kunjungan di kantor BPJS Naker pada Hari Pelanggan Nasional 4 September. (Yudha Satria Aditama/Radar Tuban)

Mas’ud adalah penderas legen warga Desa Tunah, Kecamatan Semanding yang pada 7 Juli lalu mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pada 25 Juli, dia terjatuh dari pohon siwalan setinggi belasan meter. Mas’ud yang terluka parah sempat dilarikan ke RSUD dr R. Koesma Tuban untuk mendapat dirawat.

- Advertisement -

Namun takdir berkata lain. Pria paro baya itu mengembuskan napas terakhirnya setelah dirawat semalam di rumah sakit.

Meski belum genap tiga pekan membayar iuran pertamanya, Mas’ud dinyatakan sebagai peserta aktif. Karena itu, seluruh biaya perawatannya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Puluhan Siswa Terpapar Covid, SMAN 1 Tuban Lockdown

Tak hanya itu, dia juga mendapat santunan jaminan kecelakaan kerja dan kematian senilai Rp 70 juta yang diserahkan kepada Suminik, istri sekaligus ahli warisnya.

Penyerahan disaksikan oleh perwakilan dinas tenaga kerja dan perindustrian (Disnakerin), pejabat Kecamatan Semanding, dan perangkat desa setempat.

Plt Kepala Disnakerin Tuban Suwito mengatakan, pemkab memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPJS Ketenagakerjaan Tuban yang selalu berkomitmen menjalankan program pemerintah terkait jaminan kerja.

Meski keikutsertaan peserta baru hitungan hari, namun hak peserta untuk mendapatkan jaminan tetap terpenuhi.

‘’Kami dari Pemkab Tuban menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menjalankan amanah dengan memberikan santunan atau jaminan sesuai haknya,’’ tegasnya.

Pejabat definitif sekretaris Disnakerin Tuban itu menyampaikan, kedatangan dirinya yang didampingi pejabat kecamatan dan perangkat desa merupakan bentuk empati kepada keluarga duka.

Sekaligus menunjukkan kepada masyarakat bahwa BPJS Ketenagakerjaan benar-benar bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.

Baca Juga :  Fokus Turunkan AKI dan AKB, Dinkes P2KB Tuban Lengkapi Fasilitas Puskesmas

‘’Pekerja rentan harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar jika membutuhkan biaya perawatan dan pemakaman tidak jadi beban keluarga,’’ ungkapnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro Rd Edi Sasono didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban Achmad Fatahuddin mengatakan, kegiatan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab untuk menyediakan perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya.

Tanpa memedulikan berapa lama dia menjadi peserta aktif, setiap tenaga kerja akan mendapat jaminan sesuai dengan haknya.

‘’Pekerjaan apapun bisa dikaver BPJS Ketenagakerjaan,’’ ujarnya.

Edi menjelaskan, pelayanan yang baik adalah kunci untuk memenuhi kebutuhan peserta. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan Tuban terus menjalankan berbagai program yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial.

‘’Sekaligus untuk memastikan bahwa semua pekerja dan keluarganya dapat merasakan manfaat dari program-program BPJS Ketenagakerjaan,’’ tutur pria asal Probolinggo itu. (yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img