TUBAN, Radar Tuban – Setelah dua bulan Tuban berada di level 1 dengan kasus melandai, kini Tuban kembali ke pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Mengacu Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 – Level 3 Covid-19 di Jawa dan Bali, Tuban dan 84 kabupaten/kota di Jawa – Bali statusnya naik dari level 1 menjadi level 2.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban Gunadi mengatakan, naiknya status Tuban ke level 2 membuat kebijakan pelonggaran harus kembali direm. Razia protokol kesehatan (prokes) kembali diaktifkan. Dimulai dengan razia masker di lokasi keramaian kemarin (6/2).
‘’Razia kembali diaktifkan karena banyak orang mulai mengabaikan protokol kesehatan,’’ tegasnya.
Dalam razia yang menyasar Pasar Besar Tuban, Wisata Pantai Cemara, dan Wisata Religi Sunan Bonang, petugas mendapati 89 orang tak memakai masker. Semua pelanggar prokes tersebut tak didenda, melainkan hanya diberi teguran untuk memakai masker.
‘’Setelah diberi teguran dan masih tak memakai masker, akan kembali diaktifkan denda,’ tutur mantan sekretaris Dishub Tuban itu.
Gunadi menegaskan, sanksi kepada pelanggar prokes dilakukan bertahap. Pertimbangannya, karena selama dua bulan terakhir kasus melandai. Banyak masyarakat mengira pandemi Covid-19 sudah selesai. Padahal, ancaman gelombang ketiga di depan mata.
‘’Mengikuti arahan pemerintah pusat untuk melakukan kebijakan gas dan rem dalam mengingatkan masyarakat,’’ ujarnya.
Seperti diketahui, Tuban berstatus PPKM level 1 sejak akhir Desember. Namun, saat ledakan kasus gelombang ketiga dimulai sejak sepekan terakhir, Kota Legen ini statusnya naik.
Selain Tuban, kabupaten/kota lain yang berada di PPKM level 2 adalah Tulungagung, Situbondo, Mandiun, Ngawi, Kota Malang, Lumajang, Kota Batu, Kota Blitar, Jombang, Kediri, Bondowoso, Sumenep, Sampang, Nganjuk, Malang, Pasuruan, Jember, Bojonegoro, dan Bangkalan.
Penetapan level baru tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat. Indikator lain, pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Juga capaian target vaksinasi dosis pertama dan vaksinasi dosis pertama untuk usia di atas 60 tahun.
‘’Harus kembali diingatkan prokes jangan sampai lalai,’’ tegasnya. (yud/ds)