Radartuban.jawapos.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis sirup baru yang dicabut izin edarnya. Jumlahnya tak tanggung-tanggung, 32 obat sirup yang dinilai berbahaya dan memicu gagal ginjal akut pada anak.
Obat-obatan tersebut dinilai mengandung etilena glikol (EG)/dietilena glikol (DEG) yang melebihi batas aman untuk dikonsumsi anak-anak.
Apalagi, 32 produk obat yang dicabut izin edarnya tersebut merupakan produksi perusahaan farmasi dari Gresik. Salah satu wilayah edarnya adalah Tuban.
Sebagian besar obat sirup yang baru ditarik tersebut cukup akrab di kalangan orang tua yang anaknya sakit demam, flu, batuk, dan pilek. Mereknya Ambroxol, Antasida, Broxolic, Calortusin, OBH Rama, Paracetamol drops, Paracetamol sirup, Ramagesic, dan R-Zinc.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tuban dr A. Syaifuddin Zuhri mengatakan, seluruh dokter sudah diimbau untuk mengikuti perkembangan terbaru terkait obat yang ditarik dari peredaran. Harapannya, mereka tidak lagi memberikan resep obat yang dinilai berbahaya oleh BPOM. Sebab, masih ada obat sirup yang dibutuhkan oleh pasien.
‘’Tidak semua obat sirup berbahaya, ada yang dinilai aman oleh BPOM,’’ ujarnya.
Dokter spesialis lulusan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu mengatakan, obat dinilai berbahaya atau tidak sepenuhnya wewenang BPOM. Dokter hanya merekomendasikan resep sesuai dengan obat yang sudah mendapat izin edar BPOM.
Dengan demikian, dokter tidak bisa menyimpulkan obat tersebut berbahaya atau tidak selama belum diputuskan oleh instansi tersebut.
‘’Ada banyak merek obat dan baru sebagian kecil yang sudah mendapat penilaian aman dan berbahaya,’’ jelasnya.
Zuhri sapaannya juga mengimbau kepada para orang tua untuk tidak perlu khawatir. Dia memastikan semua dokter sudah memahami obat yang aman untuk anak dan berbahaya. Agar lebih aman, lanjut Zuhri, seluruh dokter sepakat untuk sementara memberi obat alternatif selain sirup. Seperti tablet, puyer, dan semacamnya.
‘’Bagi anak yang tidak bisa konsumsi obat puyer, maka tetap bisa mengonsumsi obat sirup yang sudah mengantongi label aman dari BPOM,’’ ujarnya. (yud/ds)