Memasuki hari keenam pasca coblosan, Selasa (20/2) belum ada perubahan data hasil hitung cepat Pileg DPRD Kabupaten Tuban secara signifikan.
Kenaikan rata-rata suara yang masuk di sistem hitung cepat KPU: https://pemilu2024.kpu.go.id/ hanya sekitar 1 persen.
Praktis, perolehan suara masing-masing partai politik (parpol) di Tuban tidak banyak perubahan.
Hanya saja, untuk perolehan kursi parpol berdasar penghitungan metode sainte lague ada sedikit perubahan.
Khususnya di dapil dua dan tiga. Hingga tadi malam, PKB, PAN, dan Golkar bersaing ketat di dua dapil tersebut, sehingga belum dapat dipastikan siapa yang berhasil mengamankan kursi terakhir.
Sebagaiman diketahui, sehari sebelumnya, PKB berhasil mengamankan dua kursi dari dua dapil tersebut, tapi kemarin kedua kursi itu menjadi milik PAN dan Golkar.
Untuk sementara, perolehan kursi terbanyak masih ditempati Partai Golkar. Totalnya, antara 18 atau 19 kursi.
Berikutnya disusul PKB, antara 10, 11, atau 12 kursi, PDI Perjuangan kemungkinan besar 5 kursi, Gerindra dan Nasdem masing-masing 4 kursi, Demokrat 3 kursi, kemudian PAN bisa 1 atau 2 kursi, dan PKS berpotensi mendapat 1 kursi.
Dari hasil penghitungan sementara tim Jawa Pos Radar Tuban tersebut, yang paling banyak mendapat tanggapan publik adalah hasil penghitungan sementara di dapil 2 (Kecamatan Palang, Widang, Plumpang), dapil 3 (Kecamatan Semanding, Rengel, Soko, Grabagan) dan dapil 5 (Kecamatan Jatirogo, Bancar, Tambakboyo, Jenu).
Banyak yang memention tim Jawa Pos Radar Tuban bahwa rekapitulasi suara di dua dapil tersebut masih sangat dinamis.
Sehingga masih memungkinkan terjadi perubahan perolehan kursi.
Melalui tulisan ini, perlu kami tegaskan bahwa hasil penghitungan pembagian kursi yang dilakukan tim Jawa Pos Radar Tuban ini memang masih sementara—berdasar suara yang masuk di laman resmi KPU: https://pemilu2024.kpu.go.id.
Namun demikian, ada sejumlah tanggapan publik yang cukup menarik dan patut menjadi catatan kami.
Yakni, ihwal potensi kecurangan pemindahan suara dari caleg satu ke caleg lain.
Potensi kecurangan ini biasanya bisa terjadi pada sisa pembagian kursi terakhir.
Potensi kecurangan ini dapat dilakukan oleh caleg antar maupun lintas parpol.
Caranya, memindahkan suara ke caleg yang berpeluang menempati pembagian kursi terakhir.
Misalnya, caleg A yang berpeluang menduduki pembagian kursi terakhir mendapat suara 4.000, kemudian caleg B mendapat suara 3.995.
Jika caleg B melakukan keculasan—mencuri atau memindahkan suara caleg lain ke suaranya, baik secara diam-diam (memainkan sistem) maupun dengan kesepakatan antarcaleg, maka sangat mungkin caleg B berpeluang menggeser jatah pembagian kursi terakhir.
Karena itu, penting untuk mengawal suara hingga penghitungan final.
Salah seorang mengirim pesan kepada saya, bahwa media memiliki peran yang amat penting dalam mengawal kejujuran pemilu.
Saya pun menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami (pekerja media).
Ketika publik berharap media turut mengawal jalannya kejujuran pemilu, kami pun berharap kepada penyelenggara pemilu untuk menjunjung tinggi asas luber-jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil).
Sebab, para penyelenggara pemilu-lah yang memegang sistemnya. Wallahualam. (*)