TUBAN – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 50 tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam SD hingga SMA, sudah hampir dua tahun disahkan.
Namun aturan menggunakan pakaian adat untuk seragam sekolah tak kunjung terealisasi.
Meski demikian, pemerintah tak perlu khawatir. Keinginan untuk mengenalkan dan melestarikan pakaian adat bagi generasi muda sepertinya akan tetap berjalan.
Apalagi, selama ini pakaian adat masih sering digunakan oleh siswa-siswi dalam sejumlah kegiatan sekolah. Seperti yang dilakukan siswi di SMAN 5 Tuban, Kamis (22/2). (yud)