Senin kemarin (30/1) merupakan hari istimewa bagi Ahmad Ulul Albab, 28. Narapidana (napi) kasus terorisme yang akrab disapa Ulil itu dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIB Tuban setelah menjalani hukuman lima tahun.
SENYUM Ulil mengembang begitu namanya dipanggil oleh sipir Lapas Kelas IIB Tuban, kemarin (30/1) sekitar pukul 09.10. Saat keluar dari ruang tahanan, pria kelahiran Kudus itu mengenakan baju koko warna putih, bersarung hitam, dan berpeci. Setelah menandatangani surat pembebasan, Ulil tak segan menanggapi wawancara wartawan.
Kepada awak media yang merubungnya, dia mengakui pernah mengikuti kelompok Islam haluan keras.
‘‘Terima kasih pemerintah Indonesia karena dengan ditangkap, saya tahu kalau perbuatan saya salah,’’ tegasnya yang mengaku menyesali perbuatannya.
Sebelum mengenal radikalisme, Ulil memiliki usaha budidaya ikan di rumahnya. Sekitar 2016, dia mulai mengenal radikalisme dari salah seorang temannya. Tak sekadar mengenal, Ulil juga mengikuti pelatihan di Suriah selama beberapa pekan.
Setelah pulang dari negara di Timur Tengah tersebut, pria berperawakan kurus kecil itu mulai mengenal paham-paham yang bertentangan dengan NKRI (negara kesatuan Republik Indonesia).
‘’Saya tidak pernah melakukan aksi apapun. Kesalahan terbesar saya pernah mengikuti pelatihan di Suriah,’’ kata dia.
Ulil ditangkap Densus 88 pada Mei 2019 di rumahnya. Setelah menjalani penyidikan, dia ditahan di tahanan Polda Jateng. Setelah diadili, pria yang masih lajang itu ditahan di Lapas Cikeas, Bogor. Selanjutnya, dia dibantar ke Lapas Depok.
Pada Mei 2021, Ulil di pindah ke Lapas Kelas IIB Tuban. Setelah dinyatakan bebas, Ulil mengakui siap kembali hidup bermasyarakat.
‘’Saya minta maaf untuk seluruh masyarakat Indonesia karena telah melakukan keresahan di masyarakat,’’ ungkapnya.
Pria kelahiran 1995 itu mengungkapkan salah satu paham radikal yang diajarkan oleh kelompok radikal adalah tentang jihad. Setelah mengikuti program deradikalisasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dia menyadari arti jihad yang sesungguhnya.
Pria berkulit sawo matang itu selama ini memahami jihad yang benar adalah menyampaikan suatu kebenaran.
‘’Kalau saya salah sampaikan itu salah, kalau saya benar sampaikan itu benar,’’ tegas dia menafsirkan pemahaman jihad.
Dia juga berpesan bahwa wartawan adalah profesi yang membawa pesan jihad. Menurut dia, jihadnya wartawan adalah menyampaikan kebenaran apa yang terjadi. Jika ada sebuah perbuatan yang salah, wartawan memiliki tanggung jawab untuk menyiarkan kesalahan tersebut agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Setelah memahami arti jihad tersebut, Ulil siap kembali ke jalan yang benar.
‘’Saya akan pulang membuat usaha dan menikah,’’ ujar dia yang mengungkapkan impian yang belum terwujud.
Kepala Lapas Kelas IIB Tuban Siswarno mengatakan, meski sudah mengikuti program deradikalisasi pemerintah, Ulil tetap diawasi Bapas Pati dan aparat kepolisian tempat dia tinggal.
Ulil dinyatakan bebas bersyarat karena sudah memenuhi syarat. Antara lain sudah menjalani duapertiga dari keseluruhan hukuman, berkelakuan baik selama menjadi warga binaan, dan telah mengikuti deradika lisasi BNPT.
‘’Pembebasan bersyarat ini telah direkomendasikan oleh BNPT dan Densus 88,’’ kata dia. (yud/ds)