TUBAN, Radar Tuban – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan nominal bantuan operasional sekolah (BOS) tahun ini tidak mengalami kenaikan. Baik untuk jenjang SD, SMP, dan SMA nilainya sama persis dengan tahun lalu. Selain tidak naik, BOS untuk jatah Januari – Februari juga belum dicairkan pemerintah.
Mengacu Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan dan BOS menyebutkan setiap siswa jenjang SD/MI mendapatkan Rp 930 ribu per siswa. Selanjutnya, SMP/MTs Rp 1.130.000 per siswa dan SMA Rp 1.540.000.
Perlu diketahui, baru tahun ini nominal BOS tidak mengalami kenaikan sepeser pun. Padahal, tiap tahun BOS selalu mengalami kenaikan rata-rata Rp 30 ribu – Rp 50 ribu per siswa.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Joko Prijono membenarkan nominal BOS tidak mengalami kenaikan. Apa yang membuat tak naik? Joko mengatakan, hal tersebut sepenuhnya wewenang pemerintah pusat dalam menentukan. Namun, dia menduga karena perekonomian negara yang belum stabil di masa pandemi Covid-19. ‘’Mungkin karena kondisi perekonomian yang belum stabil,’’tutur dia.
Terkait keterlambatan pencairan, Joko mengatakan, hal tersebut dimaklumi karena masuk penganggaran baru. Pencairan BOS awal tahun biasanya dijadwalkan Maret. Praktis untuk menyokong keperluan selama Januari – Februari seperti gaji guru tidak tetap (GTT), sekolah harus menggunakan dana talangan. ‘’Biasanya cair Maret langsung dirapel tiga bulan, jadi bisa menutupi kebutuhan Januari – Februari,’’ terangnya.
Perlu diketahui, besaran BOS yang diterima siswa di Tuban nominalnya selalu lebih sedikit dari Bojonegoro dan Tuban. Menanggapi hal tersebut, Mantan kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Tuban ini mengatakan, hal tersebut juga sepenuhnya wewenang pemerintah pusat. Kemendikbud memiliki kriteria dan penilaian tersendiri terkait berapa BOS yang pantas untuk masing-masing kabupaten/kota. ‘’Harus tetap disyukuri dan dimaksimalkan,’’ ucap dia.
Meski tak naik, Joko mengatakan, BOS akan lebih leluasa digunakan untuk operasional sekolah. Itu karena ada sekitar 2 ribu guru yang dulu honorer dan gajinya bersumber dari BOS, mulai tahun ini menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dan digaji oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, anggaran yang dulu digunakan untuk gaji, sekarang bisa untuk keperluan lain yang sah dan sesuai Permendikbud. ‘’Mungkin mulai April, PPPK sudah mendapat gaji dari APBN,’’ ujarnya. (yud/ds)