28.7 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Buntut Cerobong Asap, Operasional PT SWJ Dihentikan Paksa

spot_img

Bambang menyebut, lamanya penghentian operasional PT SWJ tergantung kebijaksanaan PT tersebut. Jika PT didirekturi Kepala Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu Munir Malikhi itu lekas menyusun dokumen UKL UPL kemudian dokumen tersebut dinyatakan laik lantas resmi mendapatkan PL dari Pemkab Tuban, maka PT SWJ bisa lekas beroperasi lagi.

‘’Jika lama, maka penghentian operasinya (PT SWJ, Red) juga akan lama,’’ ungkap pejabat  pejabat berdomisili di Perumnas Tasikmadu, Kecamatan Palang itu.

Bambang menerangkan, PL sangat penting dimiliki PT SWJ. Sebab, dokumen UKL UPL yang disyaratkan Pemkab Tuban dalam mendapatkan PL itu, serupa dengan dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDal).

Fungsinya memandu berikut membatasi operasional PT SWJ tetap mengakomodir kesehatan lingkungan hidup di sekitar kegiatan usahanya.

Baca Juga :  Kagama Filsafat Minta Kemenkeu Reformasi Struktural Ditjen Pajak

Terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT SWJ, pejabat asal Lamongan ini melanjutkan, sementara belum terbukti.

Pembuktian mengenai hal tersebut, kata pejabat kelahiran 1965 ini, belum dilakukan sebab cerobong asap PT SWJ tak sesuai spek. Utamanya, tak memiliki point sampling yang berfungsi sebagai tempat pengambilan sampel emisi gas buang dikeluarkan cerobong asap tersebut.

Terkait cerobong asap tak sesuai spek ini, lanjut Bambang, juga menjadi bahan teguran bagi PT SWJ.

‘’Saat (PT SWJ, Red) beroperasi kembali, cerobong asap wajib sudah memiliki point sampling itu,’’ terangnya.

Direktur PT SWJ sekaligus Kepala Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu Munir Malikhi belum memberikan keterangan detail perihal penghentian operasional perusahaannya.

Baca Juga :  Libatkan Teknisi Khusus dari Surabaya untuk Cek Emisi Cerobong Asap PT SWJ

Munir meminta pertemuan untuk menjelaskan atau memberikan konfirmasi terkait operasional perusahaannya.

Bambang menyebut, lamanya penghentian operasional PT SWJ tergantung kebijaksanaan PT tersebut. Jika PT didirekturi Kepala Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu Munir Malikhi itu lekas menyusun dokumen UKL UPL kemudian dokumen tersebut dinyatakan laik lantas resmi mendapatkan PL dari Pemkab Tuban, maka PT SWJ bisa lekas beroperasi lagi.

‘’Jika lama, maka penghentian operasinya (PT SWJ, Red) juga akan lama,’’ ungkap pejabat  pejabat berdomisili di Perumnas Tasikmadu, Kecamatan Palang itu.

Bambang menerangkan, PL sangat penting dimiliki PT SWJ. Sebab, dokumen UKL UPL yang disyaratkan Pemkab Tuban dalam mendapatkan PL itu, serupa dengan dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDal).

Fungsinya memandu berikut membatasi operasional PT SWJ tetap mengakomodir kesehatan lingkungan hidup di sekitar kegiatan usahanya.

Baca Juga :  PT SWJ Berusaha ”Bungkam” dan Tuding Wartawan Minta Proposal

Terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT SWJ, pejabat asal Lamongan ini melanjutkan, sementara belum terbukti.

- Advertisement -

Pembuktian mengenai hal tersebut, kata pejabat kelahiran 1965 ini, belum dilakukan sebab cerobong asap PT SWJ tak sesuai spek. Utamanya, tak memiliki point sampling yang berfungsi sebagai tempat pengambilan sampel emisi gas buang dikeluarkan cerobong asap tersebut.

Terkait cerobong asap tak sesuai spek ini, lanjut Bambang, juga menjadi bahan teguran bagi PT SWJ.

‘’Saat (PT SWJ, Red) beroperasi kembali, cerobong asap wajib sudah memiliki point sampling itu,’’ terangnya.

Direktur PT SWJ sekaligus Kepala Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu Munir Malikhi belum memberikan keterangan detail perihal penghentian operasional perusahaannya.

Baca Juga :  Mas Bupati Tepati Janji, Tuban Bumi Wali Dipasang Kembali

Munir meminta pertemuan untuk menjelaskan atau memberikan konfirmasi terkait operasional perusahaannya.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img