Bambang menyebut, lamanya penghentian operasional PT SWJ tergantung kebijaksanaan PT tersebut. Jika PT didirekturi Kepala Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu Munir Malikhi itu lekas menyusun dokumen UKL UPL kemudian dokumen tersebut dinyatakan laik lantas resmi mendapatkan PL dari Pemkab Tuban, maka PT SWJ bisa lekas beroperasi lagi.
‘’Jika lama, maka penghentian operasinya (PT SWJ, Red) juga akan lama,’’ ungkap pejabat pejabat berdomisili di Perumnas Tasikmadu, Kecamatan Palang itu.
Bambang menerangkan, PL sangat penting dimiliki PT SWJ. Sebab, dokumen UKL UPL yang disyaratkan Pemkab Tuban dalam mendapatkan PL itu, serupa dengan dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDal).
Fungsinya memandu berikut membatasi operasional PT SWJ tetap mengakomodir kesehatan lingkungan hidup di sekitar kegiatan usahanya.
Terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT SWJ, pejabat asal Lamongan ini melanjutkan, sementara belum terbukti.
Pembuktian mengenai hal tersebut, kata pejabat kelahiran 1965 ini, belum dilakukan sebab cerobong asap PT SWJ tak sesuai spek. Utamanya, tak memiliki point sampling yang berfungsi sebagai tempat pengambilan sampel emisi gas buang dikeluarkan cerobong asap tersebut.
Terkait cerobong asap tak sesuai spek ini, lanjut Bambang, juga menjadi bahan teguran bagi PT SWJ.
‘’Saat (PT SWJ, Red) beroperasi kembali, cerobong asap wajib sudah memiliki point sampling itu,’’ terangnya.
Direktur PT SWJ sekaligus Kepala Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu Munir Malikhi belum memberikan keterangan detail perihal penghentian operasional perusahaannya.
Munir meminta pertemuan untuk menjelaskan atau memberikan konfirmasi terkait operasional perusahaannya.