Radartuban.jawapos.com – Halaman gedung Pengadian Negeri (PN) Tuban kemarin (28/2) siang hingga menjelang sore tampak penuh sesak. Hampir 100 orang memenuhi halaman gedung pengadilan tingkat pertama tersebut.
Sebagian dari mereka merupakan warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang. Sebagian lain, pengurus Yayasan Al-Asyhar, wali murid yang anak-anaknya bersekolah di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Ashyar Karangagung, Kecamatan Palang yang dikelola Yayasan Al-Asyhar.
Beberapa orang yang tergabung dalam massa tersebut mengatakan, mereka menggeruduk PN Tuban untuk menolak adanya eksekusi yang bakal dilakukan PN Tuban.
Sebab, dalam suatu perkara perdata yang diputuskan pengadilan tingkat kasasi 2022 lalu, Yayasan Al-Asyhar yang didukung mereka, selaku pihak tergugat telah dinyatakan kalah dari pihak penggugat yakni Yayasan Majid Al-Asyhar.
Adapun dalam putusan pengadilan tingkat kasasi tertanggal 12 Apil 2022 dan berujung eksekusi tertanggal 2 Februari 2023 tersebut, mereka menyebut pengelolaan RA, MI, MTS Al-Ashyar Karangagung, Kecamatan Palang akan diganti oleh Yayasan Majid Al-Asyhar selaku penggugat.
Selain itu, bangunan tiga sekolah di maksud juga akan digusur atau dirobohkan. Ketua Yayasan Al-Asyhar Imam membenarkan hal ini.
‘’Oleh karena itu, putusan pengadilan tingkat kasasi ini kami tolak,’’ ujarnya usai rampung bermediasi dengan Ketua PN Tuban Arief Boediono dan kuasa hukum Yayasan Majid Al-Asyhar di ruang me diasi PN Tuban.
Radartuban.jawapos.com – Halaman gedung Pengadian Negeri (PN) Tuban kemarin (28/2) siang hingga menjelang sore tampak penuh sesak. Hampir 100 orang memenuhi halaman gedung pengadilan tingkat pertama tersebut.
Sebagian dari mereka merupakan warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang. Sebagian lain, pengurus Yayasan Al-Asyhar, wali murid yang anak-anaknya bersekolah di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Ashyar Karangagung, Kecamatan Palang yang dikelola Yayasan Al-Asyhar.
Beberapa orang yang tergabung dalam massa tersebut mengatakan, mereka menggeruduk PN Tuban untuk menolak adanya eksekusi yang bakal dilakukan PN Tuban.
Sebab, dalam suatu perkara perdata yang diputuskan pengadilan tingkat kasasi 2022 lalu, Yayasan Al-Asyhar yang didukung mereka, selaku pihak tergugat telah dinyatakan kalah dari pihak penggugat yakni Yayasan Majid Al-Asyhar.
Adapun dalam putusan pengadilan tingkat kasasi tertanggal 12 Apil 2022 dan berujung eksekusi tertanggal 2 Februari 2023 tersebut, mereka menyebut pengelolaan RA, MI, MTS Al-Ashyar Karangagung, Kecamatan Palang akan diganti oleh Yayasan Majid Al-Asyhar selaku penggugat.
- Advertisement -
Selain itu, bangunan tiga sekolah di maksud juga akan digusur atau dirobohkan. Ketua Yayasan Al-Asyhar Imam membenarkan hal ini.
‘’Oleh karena itu, putusan pengadilan tingkat kasasi ini kami tolak,’’ ujarnya usai rampung bermediasi dengan Ketua PN Tuban Arief Boediono dan kuasa hukum Yayasan Majid Al-Asyhar di ruang me diasi PN Tuban.