Pria 62 tahun ini menyebut, sesungguhnya Yayasan Al-Asyhar menghormati putusan pengadilan tingkat kasasi itu. Namun, dia menilai, pihak penggugat tidak memanusiakan pihaknya.
‘’Beberapa pengurus Yayasan Al-Asyhar dan guru-guru yang dikaitkan dengan yayasan kami kabarnya akan dipecat jika RA, MI, dan MTS Al-Asyhar Karangagung dikelola Yayasan Majid Al-Asyhar.
Bangunan sekolah pun akan dirobohkan juga. Dasarnya, putusan pengadilan tingkat kasasi dalam perkara perdata ini,’’ tuturnya saat diwawancarai Jawa Pos Radar Tuban di lokasi.
Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Majid Al-Asyhar Anjas Windu Singgih Pamungkas yang berada di lokasi enggan dimintai keterangan lebih detail mengenai hal ini. Pengacara itu memilih cepat-cepat meninggalkan gedung PN Tuban.
Ketua PN Tuban Airef Boediono menerangkan, penggerudukan massa ke kantornya ini merupakan hal biasa. Arief mengatakan, peristiwa rame-rame ini sesungguhnya hanya salah paham.
Hakim asal Semarang, Jawa Tengah ini mengemukakan, apa yang dikhawatirkan massa terkait penggusuran bangunan RA, MI, MTS Al-Asyhar tidak diputuskan oleh pengadilan.
Sejak keputusan pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, yang bakal dieksekusi adalah tata kelola tiga sekolah tersebut.
Dari semula dikelola Yayasan Al-Asyhar, dengan adanya putusan pengadilan menjadi dikelola Yayasan Majid Al-Asyhar.
‘’Pengadilan tidak memutuskan bahwa bangunan RA, MI, MTS Al Asyhar itu dieksekusi atau digusur,’’ tegasnya.