Radartuban.jawapos.com – Potensi perolehan zakat dan infak di Tuban cukup besar. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI memerkirakan potensinya mencapai Rp 1,1 triliun lebih per tahun.
Kalau perolehan zakat dan infak Baznas Tuban sekarang baru Rp 10 miliar dan tahun depan ditargetkan Rp 13 miliar, itu hanya sebagian kecil.
”Baru 0,01 persen dari potensi keseluruhan,” ujar Pimpinan Baznas RI Kolonel (purn) Nur Khamdani dalam sambutan penyerahan santunan yatim piatu di GOR Rangga Jaya Anoraga Tuban, Kamis (30/3) tanpa menjelaskan parameter penghitungannya.
Dia juga terang-terangan menyampaikan, Bumi Ronggolawe memiliki potensi muzakki atau orang yang membayar zakat cukup besar. Hanya saja, sekarang ini belum diakomodir dengan baik oleh Baznas Tuban.
Karena itulah, pensiunan anggota TNI itu berharap ke depan perolehan zakat di Tuban lebih ditingkatkan.
Khamdani juga mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya melalui Baznas. Menurut dia, Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang diamanati undang-undang untuk mengelola zakat.
‘’Di sinilah (Baznas, Red) zakat bisa benar-benar teratur,’’ imbuh alumni Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel Surabaya itu.
Radartuban.jawapos.com – Potensi perolehan zakat dan infak di Tuban cukup besar. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI memerkirakan potensinya mencapai Rp 1,1 triliun lebih per tahun.
Kalau perolehan zakat dan infak Baznas Tuban sekarang baru Rp 10 miliar dan tahun depan ditargetkan Rp 13 miliar, itu hanya sebagian kecil.
”Baru 0,01 persen dari potensi keseluruhan,” ujar Pimpinan Baznas RI Kolonel (purn) Nur Khamdani dalam sambutan penyerahan santunan yatim piatu di GOR Rangga Jaya Anoraga Tuban, Kamis (30/3) tanpa menjelaskan parameter penghitungannya.
Dia juga terang-terangan menyampaikan, Bumi Ronggolawe memiliki potensi muzakki atau orang yang membayar zakat cukup besar. Hanya saja, sekarang ini belum diakomodir dengan baik oleh Baznas Tuban.
Karena itulah, pensiunan anggota TNI itu berharap ke depan perolehan zakat di Tuban lebih ditingkatkan.
- Advertisement -
Khamdani juga mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya melalui Baznas. Menurut dia, Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang diamanati undang-undang untuk mengelola zakat.
‘’Di sinilah (Baznas, Red) zakat bisa benar-benar teratur,’’ imbuh alumni Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel Surabaya itu.