Hal senada juga disampaikan Widodo, salah satu warga di Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban. Dia juga mengaku baru tahu kalau retribusi sampah yang disetorkan ke pemerintah daerah hanya Rp 1.000.
‘’Seingat saya, (uang kebersihan, Red) per bulan Rp 30 ribu,’’ ujarnya kepada wartawan koran ini.
Artinya, ada selisih Rp 29 ribu yang dikelola oleh warga untuk petugas kebersihan.
Arwin mengungkapkan, retribusi pelayanan sampah didapat dari pihak-pihak yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Seperti kompleks perumahan, perusahaan, perkantoran, dan desa.
Untuk sampah rumah tangga, biasanya dikelola oleh warga perumahan. Teknisnya, warga menyetorkan uang retribusi ke ketua wilayah atau RT setempat. Selanjutnya, dari uang retribusi yang terkumpul tersebut, pihak RT menyetor ke DLHP sesuai nominal retribusi.
Misalnya, dalam satu perumahan dihuni 100 warga, maka retribusi yang disetor hanya Rp 100 ribu.
Angka itu didapat tarif retribusi minimal Rp 1.000 per bulan. Artinya, jika per warga ditarif Rp 30 ribu per bulan, maka terkumpul Rp 3 juta. Sehingga, masih ada sisa hasil pengelolaan uang sampah sebesar 2,9 juta per bulan.
‘’Yang disetorkan ke rekening DLHP Tuban sesuai tarif retribusi yang diatur perda,’’ katanya.
Lalu, bagaimana dengan warga yang langsung menyetorkan uang retribusi ke petugas pengangkut sampah? Pejabat yang berdomisili di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban itu tidak menampik perihal adanya praktik demikian.
Biasanya, terang dia, untuk praktek-praktek seperti itu, ada perjanjian antara warga dengan petugas pengangkut sampah.
‘’Kalau seperti itu, biasanya petugas pengangkut sampah mandiri,’’ tandas Arwin.
Namun, seperti apa teknis penyetoran retribusinya, Arwin belum bisa menyampaikan secara detail. (zid/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.