28.7 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

PNS Dilarang Bukber selama Ramadan

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama puasa Ramadan dan Lebaran diminta untuk tidak menggelar  buka bersama (bukber), sahur bersama, dan open house. Larangan tersebut mengacu Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.

Kasi Bimbingan Masyarakat  (Binmas) Islam  Kemenag Tuban Mashari mengatakan, dalam SE tersebut disebutkan larangan bukan hanya untuk menyelenggarakan, tapi juga larangan mendatangi undangan acara bukber, sahur bersama, dan open house. ‘’Ini untuk menghindari kerumunan massa,’’ ujarnya. Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk PNS, namun juga masyarakat umum.

Bagaimana dengan pelaksanaan tarawih? Mashari menerangkan, untuk daerah yang masuk PPKM Level 1 bisa melaksanakan salat berjamaah dengan jumlah jamaah 100 persen dari kapasitas tempat. Namun demikian, mereka tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Kirab Malam 1 Sura, Keraton Surakarta Siapkan Enam Ekor Kebo Bule

Untuk daerah berstatus PPKM level 2, kegiatan keagamaan paling banyak hanya boleh dihadiri 75 persen jamaah dari kapasitas tempat. ‘’Jika masuk level 3 hanya bisa melaksanakan ibadah dengan kapasitan 50 persen,’’ jelasnya.

Disinggung larangan PNS menggelar  dan menghadiri buka bersama (bukber), sahur bersama, dan open house, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Dinkominfotiksan) Tuban Arif Handoyo mengatakan, petunjuk teknis larangan tersebut belum diterimanya. ‘’Informasinya hanya untuk bukber saja. Untuk kepastiannya menunggu regulasi resminya,” ujarnya. (fud/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama puasa Ramadan dan Lebaran diminta untuk tidak menggelar  buka bersama (bukber), sahur bersama, dan open house. Larangan tersebut mengacu Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.

Kasi Bimbingan Masyarakat  (Binmas) Islam  Kemenag Tuban Mashari mengatakan, dalam SE tersebut disebutkan larangan bukan hanya untuk menyelenggarakan, tapi juga larangan mendatangi undangan acara bukber, sahur bersama, dan open house. ‘’Ini untuk menghindari kerumunan massa,’’ ujarnya. Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk PNS, namun juga masyarakat umum.

Bagaimana dengan pelaksanaan tarawih? Mashari menerangkan, untuk daerah yang masuk PPKM Level 1 bisa melaksanakan salat berjamaah dengan jumlah jamaah 100 persen dari kapasitas tempat. Namun demikian, mereka tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Proyek Revitalisasi Molor, DPUPR Beri Tambahan Waktu 50 Hari

Untuk daerah berstatus PPKM level 2, kegiatan keagamaan paling banyak hanya boleh dihadiri 75 persen jamaah dari kapasitas tempat. ‘’Jika masuk level 3 hanya bisa melaksanakan ibadah dengan kapasitan 50 persen,’’ jelasnya.

Disinggung larangan PNS menggelar  dan menghadiri buka bersama (bukber), sahur bersama, dan open house, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Dinkominfotiksan) Tuban Arif Handoyo mengatakan, petunjuk teknis larangan tersebut belum diterimanya. ‘’Informasinya hanya untuk bukber saja. Untuk kepastiannya menunggu regulasi resminya,” ujarnya. (fud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img