Sebagai sikap kooperatif, dirinya juga sudah memenuhi panggilan Polda Jatim berkenaan dengan perkara ini dengan status sebagai saksi.
‘’Kami menghor mati proses hukum dan kami berharap proses ini berjalan baik, transparan, dan sesuai koridor berlaku,’’ tegasnya.
Lebih lanjut dia mengutarakan, pihaknya cukup percaya diri lolos dari perkara yang membelitnya.
Pasalnya, pelaporan perkara pidana pasal 167 KUHP dan pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah ini terkesan dipaksakan. Sejauh yang dia yakini, tidak ada bukti yang dapat membenarkan bahwa tanah yang disengke takan adalah milik Rosyidah, baik berupa akta jual beli (AJB) atau sertifikat hak milik (SHM) tanah yang dimaksud.
Selain itu, Arif menegaskan, selama ini lahan yang diseng katakan ini tidak digunakan untuk menguntungkan di rinya sendiri. Melainkan digunakan untuk masyarakat umum dan kepentingan desa.
‘’Hasil pendapatan dari penggunaan lahan di Pantai Semilir juga ma suk khas desa. Untuk kepentingan orang banyak. Bukan untuk sekelompok orang, apa lagi saya sendiri,’’ tandasanya.
Sebagaimana diketahui, sengketa kepemilikan tanah di wisata Pantai Semilir ini bermula Maret 2022. Para ahli waris mengklaim tanah seluas 3,1 hektar berada di objek wisata tersebut miliknya.
Di antara yang mengklaim sebagai ahli waris atas nama Salim dan Sholikah. Mereka beberapa kali bermediasi dengan Pemdes Socorejo, namun selalu gagal.
Buntutnya, para ahli waris dimaksud melaporkan beberapa orang di lingkungan Pemdes Socorejo seperti kades dan Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) desa setempat ke pihak berwajib.
Tak tanggung-tanggung, mereka membawa kasus ini langsung ke Polda Jatim. (sab/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.