25.7 C
Tuban
Saturday, 5 April 2025
spot_img
spot_img

Peringati Hari Buruh, Serikat Pekerja Demo Kantor Gubernur

Radartuban.jawapos.com – Peringatan Hari Buruh atau May Day di Tuban kemarin (1/5) tanpa gaung. Betapa tidak, bertepatan dengan momen tersebut justru para aktivis serikat pekerja di Tuban memilih berdemonstrasi di Surabaya.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban Duraji mengatakan, alasan serikatnya tak menggelar aksi di Tuban karena tuntutannya merupakan isu nasional dan domainnya kebijakan pemerintah provinsi. Karena itu, jika dilakukan dalam lingkup lokal, dipastikan tidak berimbas.

‘’Sesuai dengan sasaran, tuntutan kita ke gubernur,’’ ujarnya menjawab pertanyaan Jawa Pos Radar Tuban.

Duraji mengungkapkan beberapa poin tuntutan kepada gubernur. Di antaranya, mengeluarkan surat rekomendasi kepada presiden dan DPR RI terkait pencabutan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pengesahan UU Perlindungan bagi para pekerja rumah tangga, serta mengalokasikan dana dalam PAPBD di setiap daerah termasuk di Tuban untuk jaminan sosial bagi para pekerja.

Baca Juga :  Makna Nilai Empat Pilar MPR RI Diimplementasikan dalam Kehidupan

‘’Alokasi jaminan sosial itu wewenang gubernur, sehingga kami langsung ke provinsi, bukan di daerah,’’ tegasnya.

Terkait tuntutan kepada Pemkab Tuban, Duraji meminta pemerintahan bupati Aditya Halindra Faridzky untuk memberikan jaminan pelindung bagi para pekerja alih daya atau pekerja kontrak. Juga kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) bagi para pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

Radartuban.jawapos.com – Peringatan Hari Buruh atau May Day di Tuban kemarin (1/5) tanpa gaung. Betapa tidak, bertepatan dengan momen tersebut justru para aktivis serikat pekerja di Tuban memilih berdemonstrasi di Surabaya.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban Duraji mengatakan, alasan serikatnya tak menggelar aksi di Tuban karena tuntutannya merupakan isu nasional dan domainnya kebijakan pemerintah provinsi. Karena itu, jika dilakukan dalam lingkup lokal, dipastikan tidak berimbas.

‘’Sesuai dengan sasaran, tuntutan kita ke gubernur,’’ ujarnya menjawab pertanyaan Jawa Pos Radar Tuban.

Duraji mengungkapkan beberapa poin tuntutan kepada gubernur. Di antaranya, mengeluarkan surat rekomendasi kepada presiden dan DPR RI terkait pencabutan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pengesahan UU Perlindungan bagi para pekerja rumah tangga, serta mengalokasikan dana dalam PAPBD di setiap daerah termasuk di Tuban untuk jaminan sosial bagi para pekerja.

Baca Juga :  Sertifikasi Halal di Tuban Belum Maksimal

‘’Alokasi jaminan sosial itu wewenang gubernur, sehingga kami langsung ke provinsi, bukan di daerah,’’ tegasnya.

- Advertisement -

Terkait tuntutan kepada Pemkab Tuban, Duraji meminta pemerintahan bupati Aditya Halindra Faridzky untuk memberikan jaminan pelindung bagi para pekerja alih daya atau pekerja kontrak. Juga kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) bagi para pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img