RADAR TUBAN – Instruksi Pemprov Jatim ihwal pembongkaran tugu perguruan pencak silat sepertinya bakal sulit direalisasikan di Tuban.
Dua pekan sebelum batas akhir pembongkaran tugu pada 15 Agustus mendatang, belum satu pun tugu perguruan pencak silat di Bumi Ronggolawe yang dibongkar.
Instruksi pembongkaran tugu tersebut, Selasa (1/8/2023) kembali dibahas di ruang rapat Ronggolawe lantai 3 Setda Tuban.
Acara bertitel Kegiatan Sosialisasi Penertiban dan Pembongkaran Tugu Pencak Silat di Wilayah Kabupaten Tuban tersebut dibuka Kepala Bakesbangpol Tuban Yudi Irwanto.
Sosialisasi yang dihadiri seluruh perwakilan perguruan pencak silat tersebut dipimpin Sekda Tuban Budi Wiyana, Wakapolres Kompol Palma Fitria, Pasiter Kodim 0811 Tuban Lettu Inf Anang Susani, Kasubsi A Seksi Intelijen Kejari Devi Andre, dan Ketua IPSI Tuban Faisol Rozi. Hadir juga seluruh camat, kapolsek, dan danramil.
Yudi Irwanto mengatakan, rakor ketiga tersebut untuk mengidentifikasi tugu perguruan silat di Bumi Ronggolawe. Termasuk memvalidasi apakah tugu berdiri di tanah negara atau lahan pribadi.
Dari hasil pendataan sementara, terang dia, tercatat 89 tugu pencak silat di Tuban. Rinciannya, 61 tugu dibangun di tanah pribadi dan 28 tugu di tanah negara atau fasilitas umum.
Mantan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tuban itu mengatakan, berdasarkan hasil identifikasi, 28 tugu yang berdiri di lahan negara atau fasilitas umum tersebut tanpa izin tertulis dari pihak perguruan silat. Rata-rata mereka mendirikan tugu berdasarkan izin lisan pejabat desa setempat.
Tugu-tugu itulah yang diprioritaskan untuk ditertibkan sebelum batas waktu yang ditentukan pada 15 Agustus mendatang.
“Kami memohon kerja samanya,” tegas Yudi. (yud/tok)