Radartuban.jawapos.com – Kabar gembira bagi Kabupaten Tuban menyusul langkah taktis yang dilakukan Bupati Aditya Halindra Faridzky perihal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) legen dan siwalan.
Kabar terbaru, Pemkab Tuban akan tetap mendaftaran dua produk asli Bumi Ronggolawe tersebut menjadi HAKI Tuban.
Kepastian rencana itu menyusul komunikasi yang dilakukan Bupati Lindra dengan Bupati Sidoarjo dan Gresik terkait pemberitaan legen dan siwalan yang sudah didaftarkan HAKI atas nama dua kabupaten tersebut.
‘’Baik Bupati Sidoarjo maupun Gresik tidak ada niatan untuk mematenkan legen dan siwalan,’’ kata Bupati Lindra kemarin (1/12).
Bahkan, terang bupati muda ini, baik Bupati Sidoarjo maupun Gresik mengakui bahwa produk dari pohon siwalan itu sejatinya milik Tuban. Karena itu, Pemkab Tuban akan tetap mendaftarkan legen dan siwalan menjadi HAKI milik Tuban.
‘’Bupati Sidoarjo sudah mengonfirmasi dan menjelaskan bahwa berita (klaim Siwalan milik Sidoarjo, Red) itu tidak benar, ada misinformasi,’’ terang Bupati Lindra.
Lebih lanjut bupati yang akrab disapa Mas Lindra ini menyampaikan, baik Bupati Sidoarjo dan Gresik mengakui jika legen dan siwalan merupakan ciri khas dari Tuban yang tidak bisa di pisahkan. Malahan, terang bupati kelahiran 1992 ini, rencana mematenkan legen dan siwalan menjadi HAKI Tuban mendapat dukungan dari Bupati Sidoarjo dan Gresik.
‘’Untuk itu, dalam waktu dekat Pemkab Tuban akan segera mendaftarkan legen dan siwalan ke HAKI agar segera dipatenkan,’’ ujarnya.
Bupati Lindra berharap, niatan Pemkab Tuban untuk segera mematenkan makanan dan minuman khas Tuban ini dapat segera terealisasi. Bahkan, terang mantan anggota DPRD Provinsi Jatim ini, yang akan diusulkan HAKI tidak hanya legen dan siwalan, tapi juga beberapa produk lain yang menjadi kekhasan Tuban, seperti motif batik.
‘’Ini sesuai visi dan misi kami: one village one product,’’ pungkasnya. (fud/tok)