27.9 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

Mengkhawatirkan, 1.313 Kasus Kecelakaan dalam Setahun

Selama Tahun 2022, 189 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah hukum Polres Tuban pada 2022 sungguh sangat mengkhawatirkan. Tak tanggung-tanggung, total angka kecelakaan sepanjang Januari—Desember mencapai 1.313 kejadian, atau rata-rata 3-4 kasus dalam sehari.

Jumlah yang tercatat tersebut naik dua kali lipat lebih dibanding 2021 yang hanya 799 kejadian. ‘’(Kenaikan dibanding tahun sebelumnya, Red) tepatnya sekitar 64,3 persen,’’ ujar  Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Tuban Ipda Eko Sulistiono kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin.

Perwira menengah yang akrab disapa Eko itu menerangkan, dari 1.313 kejadian laka lantas pada 2022, korban meninggal dunia mencapai 189 orang, luka berat 20 orang, luka ringan 1.689 orang. Sementara kerugian materiil kurang lebih Rp 2,6 miliar. ‘’Semoga tahun ini kesadaran masyarakat terhadap keselamatan dan keselamatan lalu lintas meningkat. Sehingga laka lantas menurun,’’ harapannya.

Baca Juga :  Mahfud Sebut MK Tidak Berwenang Ubah Batas Usia Capres-Cawapres

Lebih lanjut polisi berdomisili di Perumahan Tasikmadu, Kecamatan Palang ini mengakui bahwa total laka lantas yang mencapai seribu lebih kasus tersebut tergolong tinggi. Apalagi dibanding tahun sebelumnya, kenaikannya sangat signifikan. ‘’Berdasarkan data yang kami catat, human error menjadi penyebab dominan laka lantas,’’ paparnya. Dalam catatannya, rata-rata yang terlibat kecelakaan dalam kondisi kurang konsentrasi, sehingga mengakibatkan tabrakan di jalan maupun jatuh sendiri.

Dari total kasus kecelakaan yang diproses kepolisian, rata-rata berkahir damai. Sehingga banyak diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk memformilkan hal tersebut. Total, kata Eko, kejadian laka lantas penyelesaiannya melalui penerbitan SP3 sebanyak 1.142 kasus. Persentasenya 86,9 persen dari jumlah kejadian. ‘’Sisanya, naik ke tahap proses hukum lebih lanjut,’’ imbuhnya.

Baca Juga :  Kronologi Mobil Terbalik Masuk Sungai di Merakurak

Mantan Kepala Unit Resere Kriminal Polsek Grabagan ini melanjutkan, banyaknya kejadian laka lantas berakhir damai tidak menjadi soal. Menurutnya, itu menjadi indikator bahwa masyarakat rerata memiliki tingkat humanitas cukup tinggi terhadap sesamanya. ‘’Baik penabrak maupun yang ditabrak mempunyai sikap welas asih. Tanpa mengabaikan atau melupakan tanggung jawabnya masing-masing,’’ tandas perwira yang mengawali karirnya di kepoliosian sebagai bintara polri itu. (sab/tok)

Radartuban.jawapos.com – Kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah hukum Polres Tuban pada 2022 sungguh sangat mengkhawatirkan. Tak tanggung-tanggung, total angka kecelakaan sepanjang Januari—Desember mencapai 1.313 kejadian, atau rata-rata 3-4 kasus dalam sehari.

Jumlah yang tercatat tersebut naik dua kali lipat lebih dibanding 2021 yang hanya 799 kejadian. ‘’(Kenaikan dibanding tahun sebelumnya, Red) tepatnya sekitar 64,3 persen,’’ ujar  Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Tuban Ipda Eko Sulistiono kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin.

Perwira menengah yang akrab disapa Eko itu menerangkan, dari 1.313 kejadian laka lantas pada 2022, korban meninggal dunia mencapai 189 orang, luka berat 20 orang, luka ringan 1.689 orang. Sementara kerugian materiil kurang lebih Rp 2,6 miliar. ‘’Semoga tahun ini kesadaran masyarakat terhadap keselamatan dan keselamatan lalu lintas meningkat. Sehingga laka lantas menurun,’’ harapannya.

Baca Juga :  Penyelenggaraan Haji 2023 Menyisakan Kekhawatiran Calon Jemaah Haji 2024

Lebih lanjut polisi berdomisili di Perumahan Tasikmadu, Kecamatan Palang ini mengakui bahwa total laka lantas yang mencapai seribu lebih kasus tersebut tergolong tinggi. Apalagi dibanding tahun sebelumnya, kenaikannya sangat signifikan. ‘’Berdasarkan data yang kami catat, human error menjadi penyebab dominan laka lantas,’’ paparnya. Dalam catatannya, rata-rata yang terlibat kecelakaan dalam kondisi kurang konsentrasi, sehingga mengakibatkan tabrakan di jalan maupun jatuh sendiri.

Dari total kasus kecelakaan yang diproses kepolisian, rata-rata berkahir damai. Sehingga banyak diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk memformilkan hal tersebut. Total, kata Eko, kejadian laka lantas penyelesaiannya melalui penerbitan SP3 sebanyak 1.142 kasus. Persentasenya 86,9 persen dari jumlah kejadian. ‘’Sisanya, naik ke tahap proses hukum lebih lanjut,’’ imbuhnya.

- Advertisement -
Baca Juga :  Deal, Upah Minimum Tuban 2023 Rp 2.727.128

Mantan Kepala Unit Resere Kriminal Polsek Grabagan ini melanjutkan, banyaknya kejadian laka lantas berakhir damai tidak menjadi soal. Menurutnya, itu menjadi indikator bahwa masyarakat rerata memiliki tingkat humanitas cukup tinggi terhadap sesamanya. ‘’Baik penabrak maupun yang ditabrak mempunyai sikap welas asih. Tanpa mengabaikan atau melupakan tanggung jawabnya masing-masing,’’ tandas perwira yang mengawali karirnya di kepoliosian sebagai bintara polri itu. (sab/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img