26.5 C
Tuban
Saturday, 12 April 2025
spot_img
spot_img

PA Perketat Syarat Permohonan Dispensasi Nikah

Radartuban.jawapos.com – Sebagai lembaga yang mengotoritasi penerbitan izin dispensasi nikah (diska), Pengadilan Agama (PA) Tuban turut prihatin menyusul tingginya angka diska di Bumi Ronggolawe. Ke depan, PA berkomitmen memperketat permohonan diska, sehingga  perkawinan dini dapat dikendalikan.

Wakil Ketua PA Tuban Muhammad Rizki sungguh menyadari bahwa diska di Tuban yang mencapai 518 perkara selama 2022 merupakan angka cukup fantastis. Ini artinya, rata-rata dalam sehari ada satu sampai dua pemohon diska. Mirisnya lagi, rata-rata diska dimohon karena pasangan perempuan hamil duluan, sehingga terpaksa harus dinikahkan meski belum cukup umur.

Baca Juga :  Pernikahan Siri Meresahkan di Tuban, Inilah Dampak Negatifnya

‘’Kami akan turut menge valuasi tingginya pengajuan diska di Tuban,’’ katanya ke pada Jawa Pos Radar Tuban.

Salah satu upaya dilakukan adalah memperketat syarat pengajuan diska. Misalnya, diska yang dimohon harus mendapat rekomendasi dari dinas kesehatan setelah menjalani rangkaian tes kesehatan, dan rekomendasi dari dinas sosial setelah menjalani serangkaian konseling sebelum memutuskan untuk melakukan perkawinan dini.

Radartuban.jawapos.com – Sebagai lembaga yang mengotoritasi penerbitan izin dispensasi nikah (diska), Pengadilan Agama (PA) Tuban turut prihatin menyusul tingginya angka diska di Bumi Ronggolawe. Ke depan, PA berkomitmen memperketat permohonan diska, sehingga  perkawinan dini dapat dikendalikan.

Wakil Ketua PA Tuban Muhammad Rizki sungguh menyadari bahwa diska di Tuban yang mencapai 518 perkara selama 2022 merupakan angka cukup fantastis. Ini artinya, rata-rata dalam sehari ada satu sampai dua pemohon diska. Mirisnya lagi, rata-rata diska dimohon karena pasangan perempuan hamil duluan, sehingga terpaksa harus dinikahkan meski belum cukup umur.

Baca Juga :  Pernikahan Siri Meresahkan di Tuban, Inilah Dampak Negatifnya

‘’Kami akan turut menge valuasi tingginya pengajuan diska di Tuban,’’ katanya ke pada Jawa Pos Radar Tuban.

Salah satu upaya dilakukan adalah memperketat syarat pengajuan diska. Misalnya, diska yang dimohon harus mendapat rekomendasi dari dinas kesehatan setelah menjalani rangkaian tes kesehatan, dan rekomendasi dari dinas sosial setelah menjalani serangkaian konseling sebelum memutuskan untuk melakukan perkawinan dini.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img