26 C
Tuban
Saturday, 19 April 2025
spot_img
spot_img

PA Perketat Syarat Permohonan Dispensasi Nikah

‘’Tidak semua permohonan diska akan dikabulkan. Jika masih memungkinkan untuk menunda pernikahan di bawah umur, maka upaya tersebut akan dintervensi secara ekstra,’’ kata Rizky.

Selain surat rekomendasi, lanjut pria asal Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat ini, syarat pengajuan diska juga diwajibkan menghadirkan orang tua dari kedua belah pihak, meskipun kedua orang tuanya sudah bercerai.

‘’Harus menghadirkan kedua orang tua, wajib. Pengecualian jika memang salah satu dari kedua orang tua sudah meninggal dunia,’’ tegasnya.

Rizky optimistis, pengetatan syarat-syarat pengajuan rekomendasi tersebut akan berjalan optimal dalam menekan angka diska di Kabupaten Tuban. (zid/tok)

Baca Juga :  Airlangga: KIB Siap Sambut Partai Non-Parlemen Bergabung

‘’Tidak semua permohonan diska akan dikabulkan. Jika masih memungkinkan untuk menunda pernikahan di bawah umur, maka upaya tersebut akan dintervensi secara ekstra,’’ kata Rizky.

Selain surat rekomendasi, lanjut pria asal Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat ini, syarat pengajuan diska juga diwajibkan menghadirkan orang tua dari kedua belah pihak, meskipun kedua orang tuanya sudah bercerai.

‘’Harus menghadirkan kedua orang tua, wajib. Pengecualian jika memang salah satu dari kedua orang tua sudah meninggal dunia,’’ tegasnya.

Rizky optimistis, pengetatan syarat-syarat pengajuan rekomendasi tersebut akan berjalan optimal dalam menekan angka diska di Kabupaten Tuban. (zid/tok)

Baca Juga :  Jatuh Hati dengan Gadis Karangsari, Pria Belanda Masuk Islam
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img