‘’Tidak semua permohonan diska akan dikabulkan. Jika masih memungkinkan untuk menunda pernikahan di bawah umur, maka upaya tersebut akan dintervensi secara ekstra,’’ kata Rizky.
Selain surat rekomendasi, lanjut pria asal Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat ini, syarat pengajuan diska juga diwajibkan menghadirkan orang tua dari kedua belah pihak, meskipun kedua orang tuanya sudah bercerai.
‘’Harus menghadirkan kedua orang tua, wajib. Pengecualian jika memang salah satu dari kedua orang tua sudah meninggal dunia,’’ tegasnya.
Rizky optimistis, pengetatan syarat-syarat pengajuan rekomendasi tersebut akan berjalan optimal dalam menekan angka diska di Kabupaten Tuban. (zid/tok)