28.9 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Patung Kuda Knalpot, Spot Foto Baru di Taman Sleko

spot_img

Kasatlantas Polres Tuban AKP Arum Inambala kepada Jawa Pos Radar Tuban mengatakan, patung kuda berbahan knalpot brong itu di bangun sebagai sarana edukasi masyarakat. Knalpot bising tersebut selama ini disita karena melanggar aturan dan mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

‘’Knalpot brong masuk dalam pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan,’’ tegasnya.

Baca Juga :  SIM Mati dan Knalpot Brong Tak Bisa Ditindak?

Perwira lulusan Akpol 2013 ini mengatakan, selain disita, pemilik knalpot brong juga bisa dikenakan sanksi satu bulan penjara atau denda Rp 250 ribu. Karena itu, pembangunan patung knalpot brong diharapkan meningkatkan kesadaran pengguna jalan agar tidak melanggar aturan.

‘’Ide pembangunan patung kuda berbahan knalpot brong itu muncul saat melihat banyaknya knalpot brong yang disita dari pengguna jalan,’’ ujarnya.

Ibu satu anak itu mengatakan, kuda dipilih karena sesuai dengan sejarah Tuban. Filosofinya, kuda adalah simbol pemerintah kabupaten yang melambangkan tunggangan Ronggolawe, adipati Tuban di zaman Majapahit. Selama ini, Ronggolawe merupakan simbol kepahlawanan masyarakat Tuban.

‘’Semoga bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara,’’ tuturnya.

Patung kuda knalpot merupakan karya Janjang Berdikari. Dia adalah seniman pembuat patung sembilan kuda yang dipasang di bundaran taman tersebut. (yud/ds)

Kasatlantas Polres Tuban AKP Arum Inambala kepada Jawa Pos Radar Tuban mengatakan, patung kuda berbahan knalpot brong itu di bangun sebagai sarana edukasi masyarakat. Knalpot bising tersebut selama ini disita karena melanggar aturan dan mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

‘’Knalpot brong masuk dalam pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan,’’ tegasnya.

Baca Juga :  SIM Mati dan Knalpot Brong Tak Bisa Ditindak?

Perwira lulusan Akpol 2013 ini mengatakan, selain disita, pemilik knalpot brong juga bisa dikenakan sanksi satu bulan penjara atau denda Rp 250 ribu. Karena itu, pembangunan patung knalpot brong diharapkan meningkatkan kesadaran pengguna jalan agar tidak melanggar aturan.

‘’Ide pembangunan patung kuda berbahan knalpot brong itu muncul saat melihat banyaknya knalpot brong yang disita dari pengguna jalan,’’ ujarnya.

Ibu satu anak itu mengatakan, kuda dipilih karena sesuai dengan sejarah Tuban. Filosofinya, kuda adalah simbol pemerintah kabupaten yang melambangkan tunggangan Ronggolawe, adipati Tuban di zaman Majapahit. Selama ini, Ronggolawe merupakan simbol kepahlawanan masyarakat Tuban.

- Advertisement -

‘’Semoga bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara,’’ tuturnya.

Patung kuda knalpot merupakan karya Janjang Berdikari. Dia adalah seniman pembuat patung sembilan kuda yang dipasang di bundaran taman tersebut. (yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img