Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tuban M. Arifin mengatakan, dalam penyampaiannya, pelapor hanya mengulas kronologi kejadian berdasarkan fakta persidangan. Juga perbedaan hasil tes yang dikeluarkan PPK dengan pengumuman yang dikeluarkan KPUK.
Setelah pelapor menyampaikan dalam sidang, lanjut dia, KPUK meminta waktu untuk membuat jawaban.
‘’Sidang selanjutnya diselenggarakan Selasa (7/2). Agendanya mendengarkan jawaban KPU,’’ ujarnya.
Sementara itu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPUK Tuban Zakiyatul Munawaroh mengatakan, dirinya mengikuti dan menghormati prosedur.
‘’Kami meyakini KPUK telah melaksanakan sesuai regulasi,’’ jawabnya.(fud/ds)