‘’Ini sangat mem prihatinkan, 15 tahun itu belum usia siap hamil. Secara kesehatan ini bahaya,’’ tuturnya.
Atas kejadian tersebut, kurikulum tentang reproduksi mendesak untuk diterapkan. Sebab, selain membahayakan dari sisi kesehatan, hamil di usia belia juga dapat menyebabkan anak lahir stunting.
Artinya, banyak sekali rentetan dampak negatif dari perkawinan di bawah umur.
‘’IDI siap membantu penuh Pemkab Tuban dalam merealisasikan kurikulum reproduksi dan bagaimana membangun keluarga yang baik ini. Ini semua demi masa depan anak-anak. Jangan sampai diska terus bertambah,’’ tandasnya.
Ketua KPI Tuban Istiana menambahkan, selain kurikulum pendidikan, hal penting lain yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam menekan diska akibat pergaulan bebas adalah menghidupkan kembali pos pelayanan terpadu (posyandu) remaja.
‘’Intervensinya tidak hanya di sekolah, tapi juga di luar sekolah. Sebab, rata-rata mengajukan diska kadang hanya lulusan SD, drop out SMP dan SMA. Jadi intervensi (menekan angka diska, Red) juga harus dilakukan di luar sekolah,’’ tuturnya.
Lebih lanjut Isti—sapaan akrab Istiana—mengatakan, desa memiliki peran amat penting dalam menekan angka diska dan meminimalisir pergaulan bebas yang mengakibatkan kehamilan.
‘’Desa harus ramah terhadap anak. Melalui program posyandu remaja, Insya Allah bisa diwujudkan,’’ ujarnya.
Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyadari bahwa permasalahan diska sangat kompleks. Menurutnya, diska bukan hanya soal pergaulan bebas, tapi juga soal ekonomi.
‘’Permasalahan pernikahan ini paling menonjol adalah masalah ekonomi. Sehingga persoalan ekonomi ini akan kami selesaikan,’’ tuturnya.
Perihal usulan kurikulum reproduksi dan pengaktifan kembali poyandu remaja, bupati muda ini menyambut baik. Ditegaskan dia, Pemkab Tuban siap berkolaborasi mewujudkan usulan tersebut.
‘’Monggo, kurikulumnya seperti apa nanti kita pelajari bersama,’’ katanya.
Lebih lanjut bupati muda ber zodiak Aries ini mengatakan, sejauh ini pemkab melalui dinas sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta pemberdayaan masyarakat desa sudah menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) terkait permohonan diska.
‘’Sudah ada kesepahaman bersama, kalau memang tidak urgen jangan diberikan rekomendasi diska,’’ tandasnya. (fud/tok)