Jika ada kendaraan yang melanggar atau merusak portal, masyarakat diimbau utuk melapor.
‘’Merusak portal jalan itu bisa dipidana. Melanggar pasal 275 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ancaman hu kuman maksimalnya dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta,’’ tandasnya. (sab/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.