30.1 C
Tuban
Monday, 25 November 2024
spot_img
spot_img

Warga Pro Kades Bunut Geruduk Lapas

spot_img

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban Muis Ari Guntoro mengapresiasi aksi  solidaritas ditunjukkan warga Desa Bunut kepada Budi. Dia mengutarakan, aksi semacam itu adalah hal wajar.

Yang pasti, tegas dia, aksi dimaksud tak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

Jaksa asal Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) itu mengutarakan, semua proses hukum diterapkan para sejawatnya ke pada Budi sudah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

‘’Jadi tak ada alasan atau sebab bisa membuat kami (Kejari Tuban, Red) mawas diri terhadap penetapan sekaligus penahanan Budi sebagai tersangka,’’ imbuh jaksa pernah berdinas di Kejari Slawi, Tegal, Jateng itu.

Sebagaimana diketahui, Budi disangka Kejari Tuban terlibat perkara korupsi APBDes Bunut 2016—2019 yang merugikan negara sekitar Rp 180 juta.

Baca Juga :  Perkumpulan Pengacara Gugat Kalapas di Tuban, Berikut Kronologinya

Persangkaan itu hasil pengembangan kasus yang sama, menjerat serta mempidanakan Bendahara Desa Bunut Nevi Ayu Indrasari dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan, denda Rp 50 juta subsider penjara tiga bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 106 juta subsider penjara tiga bulan pada 2022 lalu.

Oleh Kejari Tuban, Budi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/4) lalu. Dijerat dengan pasal pasal 2 juncto (jo) 3 jo 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 jo 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun, denda Rp 1 miliar, serta harus membayar uang pengganti kerugian negara yang dikorupsi.

Baca Juga :  Jenazah Siti Fatimah Korban Pembunuhan Berantai oleh Wowon Masih Utuh

Saat diperiksa perdana sebagai tersangka pada Selasa (11/4), Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tuban Yogi Nata nael Christanto mengatakan, Kades Bunut dua periode itu mengaku terlibat korupsi dimaksud dengan cara meng instruksikan Bendahara Desa Bunut Nevi Ayu Indrasari untuk memotong anggaran setiap proyek fisik desa setempat sebesar 10—20 persen. (sab/tok)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban Muis Ari Guntoro mengapresiasi aksi  solidaritas ditunjukkan warga Desa Bunut kepada Budi. Dia mengutarakan, aksi semacam itu adalah hal wajar.

Yang pasti, tegas dia, aksi dimaksud tak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

Jaksa asal Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) itu mengutarakan, semua proses hukum diterapkan para sejawatnya ke pada Budi sudah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

‘’Jadi tak ada alasan atau sebab bisa membuat kami (Kejari Tuban, Red) mawas diri terhadap penetapan sekaligus penahanan Budi sebagai tersangka,’’ imbuh jaksa pernah berdinas di Kejari Slawi, Tegal, Jateng itu.

Sebagaimana diketahui, Budi disangka Kejari Tuban terlibat perkara korupsi APBDes Bunut 2016—2019 yang merugikan negara sekitar Rp 180 juta.

- Advertisement -
Baca Juga :  Ketika Pedagang Menganggap Trotoar Layaknya Pasar

Persangkaan itu hasil pengembangan kasus yang sama, menjerat serta mempidanakan Bendahara Desa Bunut Nevi Ayu Indrasari dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan, denda Rp 50 juta subsider penjara tiga bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 106 juta subsider penjara tiga bulan pada 2022 lalu.

Oleh Kejari Tuban, Budi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/4) lalu. Dijerat dengan pasal pasal 2 juncto (jo) 3 jo 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 jo 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun, denda Rp 1 miliar, serta harus membayar uang pengganti kerugian negara yang dikorupsi.

Baca Juga :  Jaga Pengendalian Pandemi, Pemerintah Perpanjang PPKM, Optimalkan Vaksinasi

Saat diperiksa perdana sebagai tersangka pada Selasa (11/4), Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tuban Yogi Nata nael Christanto mengatakan, Kades Bunut dua periode itu mengaku terlibat korupsi dimaksud dengan cara meng instruksikan Bendahara Desa Bunut Nevi Ayu Indrasari untuk memotong anggaran setiap proyek fisik desa setempat sebesar 10—20 persen. (sab/tok)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img