27.7 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Per 3 Agustus, Penumpang KA yang Turun Kebablasan Bakal Disanksi Tegas

spot_img

RADAR TUBAN  – PT KAI (Persero) memberlakukan aturan bagi penumpang yang turun kebablasan atau dengan sengaja melebihi relasi yang tertera pada tiketnya berupa sanksi denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan tersebut mulai berlaku per 3 Agustus 2023.

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran oleh penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” kata Vice President Public Relations KAI Joni Martinus lewat keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, lanjut Joni, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

“Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera pada tiketnya akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Baca Juga :  Sunarso Jadi CEO of The Year, BRI Mampu Berikan Value di Tengah Masa Sulit

Selain itu, kata dia, kondektur juga mengecek untuk memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi check seat passenger sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,.

“Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama,” ucapnya.

Besaran dendanya, yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

“Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama serta akan dijemput oleh petugas stasiun,” kata Joni.

Baca Juga :  Di Jepang, AI Bakal Dikembangkan untuk Bantu Penelitian

Selanjutnya, petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

“Apabila dalam kurun 1×24 jam penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender,” kata Joni.

Sementara itu bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melanggar atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera pada tiket maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” ujarnya. (*)

Sumber: ANTARA, Pewarta: Benardy Ferdiansyah

RADAR TUBAN  – PT KAI (Persero) memberlakukan aturan bagi penumpang yang turun kebablasan atau dengan sengaja melebihi relasi yang tertera pada tiketnya berupa sanksi denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan tersebut mulai berlaku per 3 Agustus 2023.

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran oleh penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” kata Vice President Public Relations KAI Joni Martinus lewat keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, lanjut Joni, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

“Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera pada tiketnya akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Baca Juga :  Link Download Daftar Calon Sementara (DCS) Tuban

Selain itu, kata dia, kondektur juga mengecek untuk memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

- Advertisement -

Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi check seat passenger sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,.

“Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama,” ucapnya.

Besaran dendanya, yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

“Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama serta akan dijemput oleh petugas stasiun,” kata Joni.

Baca Juga :  Menko Airlangga: Pengembangan Akses Pembiayaan yang Terjangkau Bagi UMKM

Selanjutnya, petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

“Apabila dalam kurun 1×24 jam penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender,” kata Joni.

Sementara itu bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melanggar atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera pada tiket maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” ujarnya. (*)

Sumber: ANTARA, Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img