TUBAN, Radar Tuban – Sidang mediasi ketiga antara PT Drymix dan PT Pertamina di Pengadilan Negeri (PN) Tuban kemarin (3/2) tak membuahkan hasil. Kedua perusahaan yang diwakili kuasa hukumnya beradu argumen dan sikukuh dengan pendapatnya.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, humas PN Tuban Uzan Purwadi mengatakan, karena tak membuahkan kata sepakat, hakim kembali memediasi pada Kamis (10/2) mendatang.
Sebelumnya, kedua perusahaan yang bersengketa dimediasi pertama pada 20 Januari dan berlanjut pada 27 Januari. Karena belum sepakat, mediasi kembali digelar kemarin.
Uzan sapaanya menuturkan, sejauh ini mediasi antara PT Drymix dengan PT Pertamina masih abu-abu. Namun demikian, kata dia, pihak penggugat maupun tergugat sama-sama punya iktikad baik untuk menyelesaikan perkara secara mediasi.
Hakim asal Sleman, Jogjakarta ini menjelaskan, iktikad baik tersebut ditunjukkan kedua pihak yang hadir.
”Semua argumentasi yang muncul sangat logis, rasional, dan profesional,” ujarnya.
Sarjana hukum lulusan Universitas Islam Indonesia Jogjakarta ini mengatakan, PN Tuban akan memberi waktu 30 hari bagi kedua pihak untuk menyelesaikan sengketanya.
Kuasa hukum PT Drymix, Anton Hadi mengatakan, sidang mediasi belum menemukan titik terang. ”Kita hanya ingin PT Pertamina bersama para tergugat lainnya bersedia memenuhi permintaan PT Drymix,” ujarnya. Permintaan dimaksud berupa membayar ganti rugi.
Apa tanggapan kuasa hukum PT Pertamina? Praktisi hukum yang menolak menyebut namanya tersebut enggan berkomentar. Begitu keluar dari ruang sidang, dia langsung menuju kendaraannya di halaman pengadilan. Beberapa pertanyaan wartawan koran ini diabaikan.
Diberitakan sebelumnya, PT Drymix menggugat PT Pertamina karena memicu terganggunya operasional perusahaannya. Gangguan dimaksud adalah dibatasinya akses jalan PT Drymix. Akses jalan yang tertutup kegiatan proyek kilang minyak Grass Root Refinery (GRR) tersebut lokasinya di Desa Wadung, Kecamatan Jenu.
Selain PT Pertamina, dalam gugatannya, PT Drymix juga menuntut empat pihak lain. PT Albany, PT Patra Badak Arun Solusi, Perusahaan Umum Kehutanan Negara dan Tulus Budyadi (mantan ADM Perhutani Tuban).
PT Drymix merupakan pemilik hak sewa lahan di lokasi kawasan hutan produksi pada petak 33 F seluas 0,15 hektare.
Hak sewa tersebut didapat berdasar perjanjian kerja sama penggunaan lahan hutan antara PT Drymix dengan turut tergugat Perusahaan Umum Kehutanan Negara.
Pada 22 November 2021 akses keluar-masuk Drymix di lokasi lahan sewa tersebut ditutup PT Pertamina dan kontraktornya terkait aktivitas pembangunan megaproyek kilang minyak GRR. Akibat penutupan tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil dan immateriil. Kerugian materiil diderita PT Drymix yakni uang sewa sebesar Rp 24 juta untuk masa sewa yang belum dijalani selama satu tahun. Juga kerugian potensi manfaat hak sewa selama satu tahun sebesar Rp 15 miliar.
Selain itu, PT Drymix juga mengalami kerugian immateriil berupa kehilangan relasi dan hubungan kerja. Jika ditaksir, kerugian tersebut nilainya sebesar Rp 7 miliar. Atas kerugian tersebut para tergugat dituntut membayar kerugian materiil maupun immateriil sebesar Rp 22 miliar. (sab/ds)