28.9 C
Tuban
Saturday, 12 April 2025
spot_img
spot_img

Pembatalan JHT Disinyalir Hanya Upaya Redam Gejolak di Kalangan Buruh

TUBAN, Radar Tuban – Batalnya penerapan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) disambut keraguan para buruh.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban Duraji mengatakan, pembatalan ketentuan perundangan tersebut memang patut disyukuri. Namun, dia mengaku belum puas. Pasalnya, pembatalan tersebut masih sebatas pernyataan di media.
”Tidak ada surat resmi layaknya statemen lembaga negara,” tandasnya saat dihubungi Jawa Pos Radar Tuban kemarin (3/3).

Dia mengatakan, pembatalan Permenaker 2/2022 yang diinisiasi Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan diteken Presiden Joko Widodo pada 11 Februari 2022 itu hanya sebagai upaya meredam gejolak yang muncul di kalangan buruh.

Duraji menandaskan, pembatalan tersebut membutuhkan pengawalan serius. Setelah muncul hitam di atas putih ikhwal pembatalan tersebut, para buruh boleh lega.

Menurutnya, sementara ini pembatalan permenaker yang dilontarkan menteri Ida Fauziyah hanyalah kedok. ”Cuma permainan kata saja,” tegasnya.

Baca Juga :  Kapolda Jambi 76 Jam Menahan Sakit, Berikut 6 Korban Pertama Dievakuasi

Sebab, anagram (permainan kata, Red) pemerintah seperti demikian ini kerap terjadi. Utamanya kepada buruh. Sebelum Permenaker 2/2022, ada UU Cipta Kerja yang mengerjai upah minimum para pekerja.

Alhasil, berkat kebiasaan beranagram tersebut, dia memperkirakan Permenaker 2/2022 tidak dibatalkan, tapi hanya direvisi saja. Padahal, tuntutan buruh adalah pencabutan dan kembali ke aturan lama yakni, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Duraji khawatir, revisi permenaker tersebut akan memunculkan hal-hal yang konyol tentang syarat pengambilan JHT. Misalnya para buruh baru bisa mengambil uangnya jika sudah keluar putusan inkrah dari pengadilan ikhwal pemberhentian hak kerja (PHK).

Menurut Duraji, hal-hal yang menjadi syarat demikian itu bisa jadi muncul. Mengingat sifat undang-undang yang sangat prosedural dan administratif.

”Padahal, menunggu inkrah terkait PHK itu prosesnya lama. Sangat repot jika kemudian hal itu sampai muncul menjadi syarat,” ujarnya.

Baca Juga :  Gunung Semeru Erupsi Jumat Malam Tinggi Letusan 1 Kilometer di Atas Puncak

Dia menyampaikan, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan merugikan para buruh, dirinya meminta jika permenaker tersebut hanya direvisi saja yang prosesnya  melibatkan para buruh. Jika tidak, maka potensi kontroversi cukup tinggi.

Duraji mengatakan, meski telah lama menganggap buruh sebagai mitra pembangunan, pemerintah tidak bisa memahami apa keinginan para buruh.

Dia kemudian mengilas balik Permenaker 2/2022 yang ramai menjadi isu nasional. Dia mengatakan, kalangan buruh menilai permenaker tersebut konyol sekaligus tidak berpihak kepada kaum buruh. Sebab, peraturan yang dibuat tersebut mengatur bahwa iuran JHT yang dipotong dari gaji para buruh baru bisa diambil setelah buruh tersebut memasuki usia 56 tahun.

Konsekuensinya, ketika buruh di-PHK pada usia kurang dari 56 tahun, JHT tidak bisa diambil. (sab/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Batalnya penerapan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) disambut keraguan para buruh.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban Duraji mengatakan, pembatalan ketentuan perundangan tersebut memang patut disyukuri. Namun, dia mengaku belum puas. Pasalnya, pembatalan tersebut masih sebatas pernyataan di media.
”Tidak ada surat resmi layaknya statemen lembaga negara,” tandasnya saat dihubungi Jawa Pos Radar Tuban kemarin (3/3).

Dia mengatakan, pembatalan Permenaker 2/2022 yang diinisiasi Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan diteken Presiden Joko Widodo pada 11 Februari 2022 itu hanya sebagai upaya meredam gejolak yang muncul di kalangan buruh.

Duraji menandaskan, pembatalan tersebut membutuhkan pengawalan serius. Setelah muncul hitam di atas putih ikhwal pembatalan tersebut, para buruh boleh lega.

Menurutnya, sementara ini pembatalan permenaker yang dilontarkan menteri Ida Fauziyah hanyalah kedok. ”Cuma permainan kata saja,” tegasnya.

- Advertisement -
Baca Juga :  Tolak Aturan Pencairan JHT, Ancam Turun Jalan

Sebab, anagram (permainan kata, Red) pemerintah seperti demikian ini kerap terjadi. Utamanya kepada buruh. Sebelum Permenaker 2/2022, ada UU Cipta Kerja yang mengerjai upah minimum para pekerja.

Alhasil, berkat kebiasaan beranagram tersebut, dia memperkirakan Permenaker 2/2022 tidak dibatalkan, tapi hanya direvisi saja. Padahal, tuntutan buruh adalah pencabutan dan kembali ke aturan lama yakni, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Duraji khawatir, revisi permenaker tersebut akan memunculkan hal-hal yang konyol tentang syarat pengambilan JHT. Misalnya para buruh baru bisa mengambil uangnya jika sudah keluar putusan inkrah dari pengadilan ikhwal pemberhentian hak kerja (PHK).

Menurut Duraji, hal-hal yang menjadi syarat demikian itu bisa jadi muncul. Mengingat sifat undang-undang yang sangat prosedural dan administratif.

”Padahal, menunggu inkrah terkait PHK itu prosesnya lama. Sangat repot jika kemudian hal itu sampai muncul menjadi syarat,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolda Jambi 76 Jam Menahan Sakit, Berikut 6 Korban Pertama Dievakuasi

Dia menyampaikan, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan merugikan para buruh, dirinya meminta jika permenaker tersebut hanya direvisi saja yang prosesnya  melibatkan para buruh. Jika tidak, maka potensi kontroversi cukup tinggi.

Duraji mengatakan, meski telah lama menganggap buruh sebagai mitra pembangunan, pemerintah tidak bisa memahami apa keinginan para buruh.

Dia kemudian mengilas balik Permenaker 2/2022 yang ramai menjadi isu nasional. Dia mengatakan, kalangan buruh menilai permenaker tersebut konyol sekaligus tidak berpihak kepada kaum buruh. Sebab, peraturan yang dibuat tersebut mengatur bahwa iuran JHT yang dipotong dari gaji para buruh baru bisa diambil setelah buruh tersebut memasuki usia 56 tahun.

Konsekuensinya, ketika buruh di-PHK pada usia kurang dari 56 tahun, JHT tidak bisa diambil. (sab/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img