TUBAN, Radar Tuban – Dari 277 organisasi masyarakat (ormas) yang tercatat di Tuban, sebanyak 90 ormas di antaranya terdeteksi bodong. Itu setelah Kantor Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Tuban melakukan verifikasi ulang dan mendapati hanya 187 ormas yang masih aktif. Ormas yang tak terverifikasi tersebut sebagian besar sudah bubar karena tak memiliki regenerasi kepengurusan.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Kantor Kesbangpol Tuban Didik Purwanto menyampaikan, mengacu data awal tercatat 277 ormas yang beroperasi di Tuban. Pada verifikasi ulang yang berlangsung pada bulan ini didapati 90 ormas sudah tidak aktif. Sebagian persoalan ormas yang nonaktif tersebut adalah tidak adanya regenerasi kepengurusan baru.
‘’Berdasarkan verifikasi ulang, tercatat 187 ormas yang masih aktif dan sisanya sudah tidak aktif,’’ ujarnya.
Mantan camat Tambakboyo ini mengemukakan, meski terdeteksi sudah tidak aktif, Kesbangpol tidak memiliki wewenang untuk mencoret ormas tersebut. Didik menerangkan, kewenangan pengurusan izin ormas sepenuhnya di tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
‘’Verifikasi bertujuan untuk mencocokkan data dari Kemenkumham dengan fakta di lapangan, lalu akan kami laporkan berdasarkan data lima tahunan,’’ tuturnya.
Wakil ketua PCNU Tuban ini mengatakan, ormas disebut tidak aktif karena berbagai hal. Paling banyak karena kepengurusan tak lagi terbentuk. Sebagian lagi alamat kantor yang didaftarkan pada dokumen sudah tidak terdeteksi. Sisanya bubar karena alasan internal di ormas tersebut.
‘’Pada intinya, yang terverifikasi tidak aktif karena ormasnya sudah bubar dan tidak terdeteksi keberadaanya,’’ ujarnya.
Lebih lanjut Didik menyampaikan, jumlah ormas di Tuban bisa jauh lebih banyak dari yang tercatat. Itu karena banyak ormas yang sudah mendaftar ke Kemenkumham, tapi tidak melaporkan keberadaannya ke Pemkab Tuban. Hal tersebut, kata dia, menjadi pertimbangan institusinya untuk jemput bola mencari informasi dan mendata ormas tersebut.
Sejumlah ormas yang terdaftar, kata Didik, memiliki latar belakang yang berbeda. Di antaranya, lembaga swadaya masyarakat (LSM), paguyuban, perkumpulan, keagamaan, pendidikan, kepemudaan, pencak silat, kepercayaan spiritual, yayasan pendidikan, dan sosial kemasyarakatan.
‘’Selama sudah terdaftar di Kemenkumham, kami yakin ormas tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila,’’ tandasnya.(yud/ds)