Radartuban.jawapos.com – Pengusaha minimarket berlokasi di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak ini seakan ngece petugas Satuan Polisi Pamong Peraja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Tuban yang beberapa hari lalu melakukan penyegelan menyusul izin tidak lengkap. Kemarin (3/7), bisnis toko berjaringan tersebut sudah kembali beroperasi, padahal belum mengantongi izin lengkap.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian (Dinkominfotiksan) Tuban Arif Handoyo mengatakan, seharusnya minimarket yang baru saja disegel itu belum diper kenankan operasi. Alasannya, karena belum mengantongi izin lengkap.
‘’Setelah penutupan sepekan lalu, mereka (pihak manajemen, Red) baru mengajukan izin, sekarang masih dalam proses kajian tim,’’ ujarnya.
Karena itu, tegas Arif, seharusnya toko modern yang berlokasi di barat SMPN 4 Tuban itu belum diperbolehkan operasi sebelum mengantongi izin lengkap. Lantas, apakah ada tindakan tegas dari pengusaha minimarket yang seakan ngece petugas tersebut?
Arif hanya menjawab secara diplomatis. ‘’Pemkab tetap kembali ke aturan,’’ ujarnya tanpa memastikan langkah tegas yang akan diambil.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop UKM Perdag) Tuban Agus Wijaya memastikan bahwa keberadaan minimarket yang bandel tersebut saat ini baru tahap evaluasi izin yang diajukan.
‘’Setelah ditutup, mereka baru mengajukan permohonan izin. Dan sekarang masih dievaluasi (izinnya, Red),’’ katanya.
Bagaimana dengan kenyataan bahwa mereka nekat buka meski seharusnya tutup selama belum mendapat izin lengkap? Mantan Kabag Humas dan Protokol Setda ini mengaku belum akan memberikan tindakan dalam waktu dekat.
‘’Menunggu hasil rapat koordinasi lintas OPD (organisasi perangkat daerah). Baru ketika ada hasil, akan segera memberikan tindakan,’’ tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban Gunadi menyampaikan, penutupan minimarket yang dilakukan satuannya atas permintaan Diskop UKM Perdag Tuban. Total tiga minimarket yang ditutup paksa. Ketiganya masing-masing berlokasi di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Desa Sendang, Kecamatan Senori, dan Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar.
Langkah represif tersebut diambil karena ketiga minimarket tersebut belum mengantongi izin lengkap. (fud/tok)