TUBAN – Kesadaran masyarakat Tuban untuk mengurus legalitas hak kepemilikan tanahnya masih rendah.
Mengacu Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tuban, tercatat dari 800 ribu bidang tanah di Tuban, baru sekitar 50 persen atau sekitar 400 ribu bidang yang telah bersertifikat.
Terkait masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat, Kepala Kantor ATR/BPN Tuban Yan Septedyas mengakui salah satu pemicunya adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat.
Menurut dia, sekarang ini masih ditemukan banyak masyarakat yang memiliki mindset bahwa tanahnya tidak memerlukan sertifikat.
‘’Masyarakat takut ribet membayar pajak, kalau tanah mereka disertifikatkan,” ujarnya.
Dyas menegaskan, pemikiran masyarakat yang tidak mau membayar pajak merupakan pemikiran yang salah.
Selain faktor kesadaran masyarakat, dia juga menyampaikan pemicu lain, yakni karena faktor geografis dan demografis.
Dyas menerangkan, faktor geografis dipengaruhi letak atau lokasi tanah di lereng pegunungan dan tempat lain yang sulit dijangkau.
Sedangkan demografis karena keberadaan pemiliknya yang sedang merantau.
Lulusan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) itu menuturkan, terlepas dari faktor demografis maupun geografis, legalitas tanah tetap penting.
Khususnya untuk meminimalisir permasalah di kemudian hari.
‘’Kalau tanah memiliki sertifikat, berarti memiliki jaminan hukum, sehingga apabila terjadi penyerobotan atau permasalahan lain bisa diproses hukum,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan, pemerintah melalui ATR BPN Tuban telah menyediakan progam pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) hingga 2025.
Dengan program tersebut, kata dia, masyarakat dapat mendaftarkan tanahnya untuk mendapatkan sertifikat tanpa dipungut biaya apapun alias gratis.
‘’Masyarakat bisa daftar ke kantor desa, nanti BPN yang akan datang ke lokasi,” pungkasnya. (fit/ds)