Merujuk alokasi anggaran yang sebenarnya sudah tersedia tersebut, pembangunan GOR semestinya tidak perlu menggunakan dana CSR. Itulah yang menjadi dasar pansus memberikan rekomendasi kepada bupati untuk mengembalikan CSR yang sudah kadung dipakai membangun GOR.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Bupati Tuban Adi tya Halindra Faridzky menegaskan bahwa penggunaan dana CSR untuk pembangunan fasilitas GOR dipastikan tidak menyalahi aturan.
‘’Tidak ada yang salah, CSR tidak hanya digunakan untuk ring satu saja, fokusnya untuk se-Kabupaten Tuban,’’ ujarnya menanggapi rekomendasi pansus.
Disampaikan Bupati Lindra, penggunakan dana CSR akan menjadi measalah jika penggunaannya tidak untuk kepentingan umum. Namun, pada faktanya, GOR adalah fasilitas umum, yang juga dapat dimanfaatkan masya rakat secara luas.
Artinya, tegas bupati muda kelahiran 1992 ini, penggunaan CSR sudah sesuai porsi aturan.
‘’Kalau kita lihat pun, ang garan CSR di sini (GOR, Red) dengan yang didistribusikan di wilayahnya (ring satu perusahaan, Red) pun tidak ada apa-apanya,’’ imbuh pemimpin muda yang juga Ketua DPD Partai Golkar Tuban itu.
Praktis, dengan aturan yang sudah sesuai tersebut, mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur ini memastikan tidak perlu mengembalikan dana CSR yang sudah digunakan untuk pembangunan fasilitas GOR, sebagaimana rekomen dasi pansus.
‘’Aturannya sudah benar dan tata caranya juga sudah benar, jadi tidak perlu ada yang dikembalikan,’’ tandasnya. (fud/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.