27 C
Tuban
Friday, 11 April 2025
spot_img
spot_img

Satlantas Janji Benahi Pelayanan Samsat

Radartuban.jawapos.com – Menanggapi pelayanan Samsat Tuban yang dikeluhkan wajib pajak, Kasatlantas Polres Tuban AKP Arum Inambala berjanji membenahi sistem pelayanan agar lebih baik.

Dia juga menyampaikan permohonan maaf jika ada pelayanan yang dirasa kurang memuaskan. Terkait keluhan wajib pajak terhadap pelayanan Samsat, Arum siap menerima masukan tersebut. Menurut dia, masukan masyarakat berperan penting untuk meningkatkan pelayanan satlantas agar lebih baik.

‘’Jika ada keluhan, silakan disampaikan dan akan kami jadikan evaluasi,’’ ungkap lulusan Akpol 2013 itu menanggapi berita Jawa Pos Radar Tuban edisi 4 Oktober 2022 berjudul Stop Map Rp 2.000, Formulir Rp 1.000; Tarif Tambahan Pajak Lima Tahunan.

Arum mengatakan, pihaknya berterima kasih atas masukan warga terkait pelayanan Samsat. Dia memastikan setiap saran akan diterima dengan baik sebagai bahan evaluasi untuk berbenah. Dia juga menegaskan tidak ada formulir yang diperjualbelikan untuk pelayanan di Samsat.

Baca Juga :  Pelaksana Proyek Siap Bayar Denda, Sigit: Kami Pastikan Hasilnya Maksimal

Terkait permintaan stop map, para wajib pajak tidak wajib beli di Samsat dan bisa  membawa dari rumah. Terkait antrean lama yang dikeluhkan, perwira berpangkat balok tiga di pundak itu mengatakan, pemerintah belum selesai melaksanakan pemutihan atau pembebasan denda pajak.

Pemutihan tahap ketiga baru berakhir 15 Desember mendatang. Karena itu, antrean pembayar pajak selama pemutihan membeludak. Dia mengatakan, banyaknya wajib pajak tersebut sudah diantisipasi.

‘’Untuk memecah antrean, kami sudah menyediakan payment point di Kecamatan Jatirogo yang bisa dimanfaatkan warga sekitar kecamatan,’’ kata dia. (yud/ds)

Radartuban.jawapos.com – Menanggapi pelayanan Samsat Tuban yang dikeluhkan wajib pajak, Kasatlantas Polres Tuban AKP Arum Inambala berjanji membenahi sistem pelayanan agar lebih baik.

Dia juga menyampaikan permohonan maaf jika ada pelayanan yang dirasa kurang memuaskan. Terkait keluhan wajib pajak terhadap pelayanan Samsat, Arum siap menerima masukan tersebut. Menurut dia, masukan masyarakat berperan penting untuk meningkatkan pelayanan satlantas agar lebih baik.

‘’Jika ada keluhan, silakan disampaikan dan akan kami jadikan evaluasi,’’ ungkap lulusan Akpol 2013 itu menanggapi berita Jawa Pos Radar Tuban edisi 4 Oktober 2022 berjudul Stop Map Rp 2.000, Formulir Rp 1.000; Tarif Tambahan Pajak Lima Tahunan.

Arum mengatakan, pihaknya berterima kasih atas masukan warga terkait pelayanan Samsat. Dia memastikan setiap saran akan diterima dengan baik sebagai bahan evaluasi untuk berbenah. Dia juga menegaskan tidak ada formulir yang diperjualbelikan untuk pelayanan di Samsat.

Baca Juga :  Gajah Liar Masuk Pemukiman Warga di Aceh Jaya

Terkait permintaan stop map, para wajib pajak tidak wajib beli di Samsat dan bisa  membawa dari rumah. Terkait antrean lama yang dikeluhkan, perwira berpangkat balok tiga di pundak itu mengatakan, pemerintah belum selesai melaksanakan pemutihan atau pembebasan denda pajak.

- Advertisement -

Pemutihan tahap ketiga baru berakhir 15 Desember mendatang. Karena itu, antrean pembayar pajak selama pemutihan membeludak. Dia mengatakan, banyaknya wajib pajak tersebut sudah diantisipasi.

‘’Untuk memecah antrean, kami sudah menyediakan payment point di Kecamatan Jatirogo yang bisa dimanfaatkan warga sekitar kecamatan,’’ kata dia. (yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img