spot_img
spot_img

Kecamatan Montong Tuban Terbanyak Ajukan Diska

TUBAN – Dari 20 kecamatan se-Kabupaten Tuban, Montong tercatat sebagai kecamatan dengan jumlah pemohon dispensasi nikah (diska) tertinggi.

Hingga triwulan tiga atau akhir September lalu, total jumlah calon pengantin yang mengajukan diska di Pengadilan Agama (PA) Tuban sebanyak 36 orang.

Berikutnya, disusul Kecamatan Kerek (35 pemohon), Semanding (33 pemohon), Grabagan (29 pemohon), Soko (28 pemohon), Bancar (24 pemohon), Merakurak (21 pemohon), dan Plumpang (20 pemohon).

Wakil Ketua Pengadilan Agama Tuban Moehammad Fathnan mengatakan, meski jumlah pemohon diska terbilang tinggi, namun tidak semua disetujui.

Disampaikan dia, dari 344 permohonan diska yang diajukan ke PA Tuban hingga akhir September lalu, hanya 297 permohonan yang disetujui. Selebihnya ditolak.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Tubernova: Mengapresiasi Inovasi dan Karya untuk Tuban Sejahtera

‘’Ketika syarat (pengajuan diska, Red) tidak mampu dipenuhi, maka permohonan diska tidak bisa kami setujui,’’ terang Fathan—sapaan akrabnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, persetujuan diska hanya berlaku bagi mereka yang memang memiliki kesiapan lahir-batin dan alasan yang tidak bisa ditolak.

‘’Tidak menyetujui setiap permohonan diska adalah bagian dari upaya kami melindungi hak anak-anak. Hanya bagi mereka yang benar-benar memenuhi syarat yang kami setujui,’’ ungkapnya.

Diakui Fathan, syarat permohonan diska kali ini memang lebih ketat. Selama proses sidang permohonan diska, calon pengantin, orang tua, dan calon besan wajib hadir dalam persidangan.

Dari situ, hakim bisa menilai: apakah permohonan diska yang diajukan dapat  dikabulkan atau tidak.

Baca Juga :  Satgas RAFI 2022 Usai, Pertamina Memastikan Penyaluran BBM dan LPG Lancar

‘’Jadi, tidak semua permohonan diska dapat dikabulkan,’’ terang dia.

Lebih lanjut, alumnus Universitas Sunan Kalijaga Jogjakarta ini mengatakan, kadang kala upaya dalam mencegah pernikahan di bawah umur masih kalah dengan budaya masyarakat.

‘’Upaya penyuluhan terkait dampak dari pernikahan dini sudah tidak kurang-kurang. Namun, sering kali kalah dengan budaya masyarakat,’’ tandasnya. (zia/tok)

TUBAN – Dari 20 kecamatan se-Kabupaten Tuban, Montong tercatat sebagai kecamatan dengan jumlah pemohon dispensasi nikah (diska) tertinggi.

Hingga triwulan tiga atau akhir September lalu, total jumlah calon pengantin yang mengajukan diska di Pengadilan Agama (PA) Tuban sebanyak 36 orang.

Berikutnya, disusul Kecamatan Kerek (35 pemohon), Semanding (33 pemohon), Grabagan (29 pemohon), Soko (28 pemohon), Bancar (24 pemohon), Merakurak (21 pemohon), dan Plumpang (20 pemohon).

Wakil Ketua Pengadilan Agama Tuban Moehammad Fathnan mengatakan, meski jumlah pemohon diska terbilang tinggi, namun tidak semua disetujui.

Disampaikan dia, dari 344 permohonan diska yang diajukan ke PA Tuban hingga akhir September lalu, hanya 297 permohonan yang disetujui. Selebihnya ditolak.

- Advertisement -
Baca Juga :  IIKNU Ajak Aliansi Perguruan Tinggi Deklarasi Kampus Antiradikalisme

‘’Ketika syarat (pengajuan diska, Red) tidak mampu dipenuhi, maka permohonan diska tidak bisa kami setujui,’’ terang Fathan—sapaan akrabnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, persetujuan diska hanya berlaku bagi mereka yang memang memiliki kesiapan lahir-batin dan alasan yang tidak bisa ditolak.

Electronic money exchangers listing

‘’Tidak menyetujui setiap permohonan diska adalah bagian dari upaya kami melindungi hak anak-anak. Hanya bagi mereka yang benar-benar memenuhi syarat yang kami setujui,’’ ungkapnya.

Diakui Fathan, syarat permohonan diska kali ini memang lebih ketat. Selama proses sidang permohonan diska, calon pengantin, orang tua, dan calon besan wajib hadir dalam persidangan.

Dari situ, hakim bisa menilai: apakah permohonan diska yang diajukan dapat  dikabulkan atau tidak.

Baca Juga :  Bupati: Penanganan Banjir Perlu Peran Serta Masyarakat

‘’Jadi, tidak semua permohonan diska dapat dikabulkan,’’ terang dia.

Lebih lanjut, alumnus Universitas Sunan Kalijaga Jogjakarta ini mengatakan, kadang kala upaya dalam mencegah pernikahan di bawah umur masih kalah dengan budaya masyarakat.

‘’Upaya penyuluhan terkait dampak dari pernikahan dini sudah tidak kurang-kurang. Namun, sering kali kalah dengan budaya masyarakat,’’ tandasnya. (zia/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img